Berita NTT
Terkait Kasus BTS 4G Bakti, Aparat Penegak Hukum Perlu Bertindak Tegas Demi Kebaikan Masyarakat
Menurut Ana Kolin, terkait dengan pembangunan BTS 4G Bakti, sebenarnya terlebih dahulu, petugas perlu melakukan survei sebelum bisa dipasang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Menanggapi kasus manipulasi laporan pembangunan proyek base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin SH menyampaikan agar aparat penegak hukum perlu meneliti dan menyelidiki kasus itu demi kebaikan masyarakat.
"Terkait kasus BTS 4G itu harus diproses jika sudah ditemukan saksi-saksi dan tersangkanya. Prosesnya pun harus profesional mulai dari bawah sampai ke pengadilan," ujar Ana Waha Kolin S.H saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu, 1 April 2023.
Menurut Ana Kolin, terkait dengan pembangunan BTS 4G Bakti, sebenarnya terlebih dahulu, petugas perlu melakukan survei sebelum bisa dipasang.
Baca juga: Penghargaan Koran Terbaik Se-Bali Nusra, Kadis Kominfo Kota Kupang: Pos Kupang Pantas Meraihnya
"Sebelum pembangunan BTS 4G itu dijalankan, harus terlebih dahulu dilakukan survei agar bisa tahu apakah cocok atau tidak. Apalagi di wilayah yang susah signal. Jangan sampai malah akan membuat tambah buruk," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pembangunan BTS 4G itu pun tidak boleh abal-abal dan harus berpihak pada masyarakat yang menggunakan.
"Jika yang terjadi malah sebaliknya maka pelaku perlu dihukum karena melanggar aturan,"ujarnya.
Lebih lanjut, Ana Kolin sampaikan, semua komponen yang terlibat dalam pembangunan BTS 4G dan Pemerintah Daerah setempat harus melihat secara jeli tujuan dan fungsi dari pembangunan tersebut.
Baca juga: Kemenkominfo Ajak Masyarakat Kupang Beralih Gunakan Televisi Digital
"Pemerintah Daerah setempat perlu jeli dalam melihat pembangunan BTS 4G. Artinya, tujuan dan fungsi dari pemasangan BTS 4G itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tetapi kalau diabaikan dan malah menjurus pada situasi dan kondisi korupsi maka harus diproses," terangnya.
Dikatakan An Kolin, dalam prosesnya, jika sudah ditemukan dugaan kasus korupsi seperti itu, maka yang diperlukan adalah bukti-bukti sebagai tersangka yang nantinya akan berlanjut melalui proses hukum.
"Karena tidak ada yang kebal hukum. Kalau sudah terbukti maka harus diproses. Tidak boleh bermain-main dengan uang rakyat, karena uang itu hasil dari bayar pajak masyarakat," ujarnya.
Apalagi, kata dia, uangnya sudah cair 100 persen dan titiknya tidak ada, maka perlu untuk diselidiki.
"Kita harapkan aparat penegak hukum yang menyelidiki kasus ini harus teliti sedetail mungkin, sehingga orang-orang yang terlibat perlu diproses," tutupnya. (Cr.20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.