Seleksi CPNS 2023

Siap-siap, Pendaftaran CPNS 2023 Sekolah Kedinasan Dibuka April, Tersedia Ribuan Formasi

Siap-siap, Pendaftaran CPNS 2023 Sekolah Kedinasan dibuka April, ada Ribuan Formasi telah disetujui Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas

|
Editor: Adiana Ahmad
STIN
Pendaftaran CPNS 2023/ Mahasiswa Sekolah Kedinasan STIN Sekolah Tinggi Intelejen Negara - Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023 Sekolah Kedinasan dibuka April, Tersedia Ribuan Formasi 

Instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan, BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan, BSSN (Politeknik Cyber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan,

BIN (STIN) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan, BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan, dan Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan.

Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id.

Sedangkan, untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.

Untuk proses seleksi Sekolah Kedinasan ini juga kurang lebih sama dengan tahapan proses pada CPNS 2023 nantinya.

Seperti seleksi CPNS 2023 atau CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dapat mereduksi terjadinya kemungkinan kecurangan.

“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelas Menteri Anas dikutip dari website Kementerian PANRB.

Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk bisa memberikan kesempatan dalam memperoleh Pendidikan, terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Kemudian, nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.

“Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi,” tegas Menteri Anas.

Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau yang biasa disebut dengan perangkingan.

Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi.

Untuk itu, bagi Anda yang berkeinginan untuk mendaftar di tujuh instansi tersebut, bisa mempersiapkan diri dari sekarang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved