NTT Memilih

Manggarai Barat Tetap Tiga Dapil Dalam Pemilihan Legislatif 2024

Berkaca pada keputusan itu, kata Kris, maka harapan dan perjuangan sejumlah pihak agar Dapil di Manggarai Barat dimekarkan menjadi 4 kandas. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
DAPIL - KPU Manggarai Barat melakukan sososialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Kamis 30 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap dalam tiga  Daerah Pemilihan atau Dapil dalam Pemilu Legislatif 2024, artinya tidak dimekarkan dapil baru di wilayah itu. 

Kepala Divisi Sosdiklih Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Krispianus Beda mengatakan hal itu merupakan keputusan KPU RI dan sudah bersifat final. 

"Daerah pemilihan di Kabupaten Manggarai Barat, masih terbagi 3. Belum bisa dimekarkan," jelas Kris Beda dalam Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Manggarai Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Baca juga: KPU Manggarai Barat Lantik 60 Anggota PPK

Berkaca pada keputusan itu, kata Kris, maka harapan dan perjuangan sejumlah pihak agar Dapil di Manggarai Barat dimekarkan menjadi 4 kandas. 

Ia mengaku KPU Manggarai Barat tidak memiliki wewenang untuk melakukan penetapan Dapil. Pihaknya hanya bisa mengajukan usulan, kewenangan penuh ada pada KPU RI untuk mengambil keputusan. 

"Perjuangan direspon oleh KPU Manggarai Barat dengan melakukan uji publik untuk kemudian diusulkan ke KPU tingkat pusat," kata dia. 

Baca juga: Kapolri Mutasi Kapolres Manggarai Barat ke Mabes Polri, Digantikan Mantan Kapolres Alor

Adapun yang menjadi acuan dari keputusan itu adalah Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Setiap Daerah Pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan ada 7 prinsip pembentukan Dapil antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

"Keputusan sudah ada. KPUD Manggarai Barat bersama pihak terkait tinggal melaksanakan. Jika kemudian ada pihak-pihak yang kurang puas dengan keputusan yang sudah ditetapkan itu, maka dipersilahkan untuk menggunakan jalur yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. 

Adapun 3 Dapil yang telah ditetapkan berdasarkan jumlah alokasi kursi masih sama dengan Pemilihan Legislatif periode sebelumnya yakni, Dapil 1 Kecamatan Komodo, Kecamatan Boleng, Kecamatan Mbeliling dan Kecamatan Sano Nggoang. Alokasi kursi untuk dapil 1 adalah 12 kursi.

Yang berikut Dapil 2 terdiri dari 5 kecamatan, yakni Macang Pacar, Kuwus, Ndoso, Pacar dan Kuwus Barat. Dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.
Sedangkan Dapil 3terdiri dari 3 kecamatan, yakni Lembor, Welak dan Lembor Selatan. Dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Tidak adanya perubahan daerah pemilihan juga berlaku untuk pemilihan DPRD Propinsi dan DPR RI.

Baca juga: Tim SAR Hentikan Pencarian Lansia Yang Hilang Terseret Arus Sungai di Manggarai Barat

Untuk DPR RI, dengan alokasi 13 kursi yang dibagi dalam 2 Dapil yakni NTT I dengan alokasi 6 kursi, terdiri dari 10 kabupaten, Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat.

Sedangan Dapil NTT II dengan alokasi 7 kursi, terdiri dari 12 kabupaten, yakni Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timur Tengah Selatan,  Timur Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao dan Kota Kupang.

"Demikian halnya dengan DPRD Provinsi. Ada 65 kursi yang dialokasikan dari 8 daerah pemilihan," tutupnya.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved