Berita Nagekeo

Dugaan Kasus Korupsi Penataan Pasar Danga, Bupati Nagekeo Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

Pernyataan Bupati Nagekeo itu disampaikan setelah Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.CO/PATRIANUS MEO DJAWA
BERI PERNYATAAN - Bupati Nagekeo, dr Johanes Don Bosco Do saat memberikan pernyataan pers di aula VIP Setda Nagekeo, Rabu 29 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPAG.COM, Patrianus Meo Djawa

POS-KUPAG.COM, MBAY - Pemerintah Kabupaten Nagekeo ( Pemkab Nagekeo ) merespon proses hukum dugaan kasus korupsi penataan Pasar Danga, di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Melalui konferensi pers yang digelar Rabu kemarin, 29 Maret 2023, Bupati Nagekeo, dr Johanes Don Bosco Do menegaskan tidak ada kerugian negara dalam revitalisasi Pasar Danga tahun 2019 lalu.

"Tidak ada kerugian negara sedikitpun dalam revitalisasi pasar," ujar Bupati Nagekeo dalam keterangan persnya di aula VIP Setda Nagekeo, Rabu, 29 Maret 2023.

Pernyataan Bupati Nagekeo itu disampaikan setelah Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menyebut adanya keterlibatan Bupati dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.

Namun, menurut Bupati Nagekeo, pemerintah tidak pernah memerintahkan para tersangka untuk memusnahkan aset negara. Dirinya hanya meminta agar dinas Koperindag melakukan penataan pasar Danga karena kondisi pasar yang kumuh dan semrawut atau revitalisasi pasar Danga agar para pedagang mendapat tempat yang lebih manusiawi.

Baca juga: Polres Nagekeo Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Kasus Pemusnahan Aset Negara Pasar Danga 

"Yang jelas disksi soal penghapusan aset itu tidak ada, bagaimana mungkin seorang Bupati menyuruh menghapus aset, itu sangat tidak logis. Yang ada hanya revitalisasi pasar, dan itu atas pemintaan pelaku pasar. Tidak ada kerugian negara sedikitpun dalam revitalisasi pasar," ujar Bupati.

Bahkan, kata Don, dalam revitalisasi itu, masyarakat dan pelaku usaha secara sukarela ikut menyumbang bahan - bahan yang diperlukan selama proses revitalisasi seperti bahan urugan, kendaraan dan bahan bakar termasuk dukungan alat kerja dari Dinas PUPR Nagekeo.

"Sekali lagi saya sampaikan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Terkait keterlibatan dirinya dalam tuduhan kasus korupsi, Bupati Don mengaku pernah sekali dipanggil Kasat Reskrim Polres Nagekeo untuk dimintai keterangan tahun 2019 lalu. Ketika dirinya menyampaikan akan menggunakan kuasa hukum, sejak itu Rifai tidak lagi memeriksa dirinya.

Bupati juga berujar GJ, IP dan RS belum sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai bangunan yang telah dimusnahkan itu merupakan aset negara atau bukan.

"Sebagai pejabat pembina kepegawaian setahu saya,  mereka belum sampai ke level itu (Korupsi), mereka orang biasa saja. Kita akan menggunakan BPK yang mengerti soal aset dan kalau perlu tim independen, karena ini sebuah pertaruhan tentang kredibilitas. Lembaga pemerintah yang bilang aset atau bukan aset rugi atau tidak rugi hanya BPK yang lain tidak, ” pungkas Don. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Aeramo Nagekeo Tewas, Diduga Terkena Sengatan Listrik

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai telah menetapkan GJ, IP dan RS sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemusnahan aset negara pasar Danga.

Pemusnahan 4 unit bangunan aset negara pasar Danga dilakukan atas perintah Bupati Nagekeo. Pemusnahan itu, ujar Rifai, telah merugikan keuangan negara Rp 333.621.750 berdasarkan perhitungan ahli.

Para tersangka disangkakan terlibat kasus korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang serta koorporasi dengan ancaman minimal 1 tahun hingga 20 tahun penjara sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah pada tahun 2020 dan tahun 2021 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved