Berita Nagekeo
Polres Nagekeo Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Kasus Pemusnahan Aset Negara Pasar Danga
Rilis tersebut hanya menerangkan bahwa Polisi memeriksa para tersangka dengan menggunakan metode total lost.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Patrianus Meo Djawa
POS-KUPANG.COM, MBAY - Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Nagekeo menggelar kegiatan konferensi pers secara tertutup pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Konferensi pers yang digelar secara tertutup itu diketahui merupakan upaya polisi dalam penetapan tersangka dugaan kasus pemusnahan aset negara penataan pasar Danga, di Kota Mbay, Ibukota Kabupaten Nagekeo, tahun 2019 lalu.
Usai konferensi pers tersebut digelar, POS-KUPANG.COM, telah bertemu Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai untuk konfirmasi. Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Nagekeo menolak memberikan keterangan langsung namun menyarankan POS-KUPANG.COM, untuk meminta rilis dari Humas Polres Nagekeo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Kabupaten Nagekeo
Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Polres Nagekeo Polres Nagekeo secara resmi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Ketiga tersangka adalah Mantan Kadis Koperindag berinisial GJ, Sekretaris Dinas Koperindag berinisial IP serta seorang rekanan berinisial RS.
Polisi tak menyebut secara spesifik apa saja alat bukti atau keterangan lain yang membuat Polisi yakin hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk berapa besaran kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tiga tersangka tersebut
Rilis tersebut hanya menerangkan bahwa Polisi memeriksa para tersangka dengan menggunakan metode total lost.
"Pemeriksaan kasus pemusnahan aset dengan metode total lost," ujar Rifai melalui Danar, anggota Polisi di bagian Humas Polres Nagekeo dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca juga: BOLBF Targetkan, Rakor Desa Wisata di Nagekeo Jadi Ajang Pengembangan Desa Wisata
Masih dari rilis tersebut, Polres Nagekeo menyebut ketiga tersangka terlibat kasus korupsi, memperkaya diri dan orang lain secara koorporasi.
"Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 9, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU tahun 2001 atas perubahan melalui UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Rifai dalam rilis tersebut.
Polisi mengancam akan menghukum para tersangka dengan ancaman minimal kurungan 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS