Berita Nasional

Dua Tahun Bapak di Riau Cabuli Anak Tiri, Terungkap Saat Nonton Televisi

Seorang pria baya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau harus berhadapan dengan hukum setelah kedoknya terbongkar.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNJATENG/ISTIMEWA
Ilustrasi - Pria baya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau harus berhadapan dengan hukum setelah kedoknya terbongkar. ia mencabuli anak tirinya sebanyak 10 kali sejak 2022. 

POS-KUPANG.COM, PEKANBARU - Seorang pria baya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau harus berhadapan dengan hukum setelah kedoknya terbongkar.

Pria 41 tahun berinisial SR itu akhirnya ditangkap aparat Satresktrim Polres Indragiri Hulu atas dugaan pencabulan anak tirinya.

SR ditangkap polisi di rumahnya, di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu pada Selasa (28/3/2023).

 Penangkapan SR dilakukan setelah istrinya ST (31) melaporkan perbuatan bejatnya ke Polres Indragiri Hulu

 SR tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun sejak 2022 silam. 

"Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap di rumahnya pada Selasa (28/3/2023). Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dody, pelaku pertama kali mencabuli korban pada Agustus 2022.

Waktu itu, dia bersama istri dan anak tirinya tinggal di Sumatera Selatan, sekitar Agustus 2022. Setelah pindah ke Kabupaten Inhu, pelaku masih nekat mencabuli anak tirinya.

"Pelaku sudah 10 kali mencabuli korban. Aksi itu dilakukan setiap ibu korban tidak berada di rumah," kata Dody.

Dody menjelaskan, kasus pencabulan ini diungkap oleh korban pada Kamis (23/3/2023) sore.

Awalnya, korban bersama ibunya, TS (32) sedang menonton televisi. Saat itu, ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Tiba-tiba, korban berkata kepada ibunya bahwa dirinya dicabuli oleh ayah tirinya.

Baca juga: Pencabulan Santri di Jombang, Anak Kiai Divonis 7 Tahun, Istri dan Ibu Mas Bechi Teriak Histeris

"Seketika ibu korban terkejut dan merasa tak percaya apa yang disampaikan korban. Ibunya bertanya lagi untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak," ujar Dody.

Korban pun menceritakan perbuatan jahat bapak tirinya. Selama ini korban takut bercerita, karena diancam oleh pelaku.

"Setiap kali dicabuli, pelaku mengancam membunuh korban apabila memberitahu ibunya atau orang lain," kata Dody.

Setelah mendengar pengakuan korban, dengan hati yang sakit, sang ibu melaporkan suaminya ke Polres Inhu.

Dody mengatakan, pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved