Berita Nasional
DPR Usul Bentuk Pansus Dalam Dugaan Transaksi Rp 349 Triliun
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyuarakan pembentukan panitia khusus (pansus) membahas transaksi dugaan janggal Rp 349 triliun
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyuarakan pembentukan panitia khusus (pansus) membahas transaksi dugaan janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Komite TPPU ) yang juga Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Awalnya, pria yang akrab disapa Tobas ini mengungkapkan bahwa ada perbedaan data yang disampaikan Mahfud dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.
"Sangat mengejutkan karena saya kemarin ikuti betul paparan bu srimul, ternyata totally diferent. Beda betul. Tadi saya cari sambunagnnya, soal 35 T, yang ada cangkang lepas jadi 3,3 T. Tapi untuk yang lain, misalnya seperti kata Bu Srimul, dari 349 T dari surat yang kedua, kan ada dua surat ya, yang pertama lampirannya 100 yang kedua 300 lampirannya," kata Tobas.
"Menurut Bu Srimul satu surat itu dikirimkan untuk APH lain, 65 surat itu terkait transaksi korporasi yang jumlahnya 253T, kalau yang ke APH 74T, barulah 22 T itu terkait korporasi dan pegawai, di mana dipecah lagi 3,3 T yang berhubungan langsung dengan oknum. Karena itu lebih dulu disampaikan, tadinya saya mau kejar itu. Tapi dari keterangan Pak Mahfud, beda sekali," imbuhnya.
Baca juga: Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU
Dikatakan Tobas, satu di antara dua data tersebut pasti salah. Untuk mencari kebenaran data yang disampaikan, diperlukan Pansus untuk menelusurinya.
"Ini adalah hal yang besar untuk dibongkar, forumnya adalah pansus. sehingga kita bisa adu data. kita cek. Apa yang bisa kita lakukan tindak lanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, nantinya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelaah dugaan dana janggal tersebut.
Tentu, hal itu bakal dilakukan oleh Komisi III DPR RI jika tak menemui titik terang soal pengungkapan kasus dugaan penggelapan tersebut.
"Kita sikapi nanti, makanya (jika) hari ini tidak selesai dan tidak sampai titik temu maka kita mau gunakan hak nya kita untuk pansus," kata Sahroni.
"Nanti saya ungkapin (dalam rapat) kalo akhirnya tidak ada titik temu," tutur Sahroni.
Kata Sahroni, dalam rapat sore ini, Komisi III akan bersikap perihal pelaporan dana janggal tersebut. Oleh karenanya, dengan dibentuknya pansus maka diyakini Sahroni, kabar soal adanya dana janggal itu bisa dituntaskan.
"Kita akan sikap di rapat sore hari ini. Sepertinya kalau gak tuntas kita mau pansus," kata dia.
Baca juga: Mahfud Ngegas Minta DPR Tak Main Gertak, Sebut Dugaan TPPU Rp 189 Triliun Ditutupi
"Itu resiko keterbukaan publik inilah keterbukasn secara transparan ke masyarakat," tukas Sahroni.
491 ASN Kemenkeu Terlibat
Menkopolhukam RI Mahfud MD membeberkan agregat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
Diabmenyebutkan, TPPU tersebut melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Adapun transaksi keuangan dibagi menjadi 3 kelompok.
"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai 35 triliun.
"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia.
Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementeri keuangan dan pihak lainnya, besar 53 triliun plus sekian.
Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar 260,1 triliun.
Baca juga: Mahfud Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, 570 Orang Terlibat
"Sehingga jumlahnya 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.
Dia melanjutkan, jumlah entitasnya 491 pegawai kemenkeu yang terlibat.
"Jangan bicara Rafael misalnya Rafael udah ditangkap dilaporan ini ada jaringannya bukan Rafael selesai sudah ditangkap itu tindak pidananya bukan tindak pencucian uang," bebernya.
Lebih lanjut menurut Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mengetahui praktek pencucian uang terjadi dalam tubuh Kemenkeu.
"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini. Sehingga keterangan terakhir di Komisi XI itu jauh dari fakta," katanya.
"Karena bukan dia nipu, dia diberi data itu, data pajak padahal ini data bea cukai," sambung dia. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.