Berita Nasional
Rotasi di Tubuh Polri, Kapolri Mutasi 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri ) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi di tubuh Polri.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri ) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi di tubuh Polri.
Rotasi personel termasuk para kepala kepolisian daerah atau Kapolda dan pejabat utama Polri tertuang dalam empat surat telegram mutasi yang terbit pada 27 Maret 2023.
Sebanyak tujuh orang di antaranya mengisi posisi kepala kepolisian daerah atau Kapolda dan tiga lainnya menjadi pejabat utama (PJU) Mabes Polri.
"Secara keseluruhan terdapat 473 personel yang mutasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Tiga orang yang menjadi pejabat utama Mabes Polri yakni Irjen Fadil Imran yang diangkat menjadi Kepala Baharkam (Kabaharkam) Polri, Komjen Purwadi Ariyanto menjadi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri dan Komjen Nanang Chadarusman menjadi Sekretariat Umum (Kasetum) Polri.
Irjen Fadil Imran sebelumnya merupakan Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu, di jajaran kapolda, ada Irjen Karyoto yang diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, Karyoto merupakan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Mutasi di Tubuh Polri, Irjen Karyoto Gantikan Irjen Fadil Imran Jadi Kapolda Metro Jaya
Berikut, Irjen Agus Nugroho dimutasi menjadi Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kapolda Jawa Barat (Jabar) dijabat Irjen Akhmad Wiyagus, Kapolda Lampung diisi Irjen Helmy Santika, Kapolda Gorontalo dijabat Irjen Angesta Romano Yoyol, dan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) dijabat Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso.
Kemudian, Brigjen Pipit Rismanto yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim diangkat menjadi Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam surat telegram ST/712/III/KEP./2023, sebanyak 8 personel dimutasi; dalam surat ST/713/III/KEP./2023, sebanyak 155 personel dimutasi; dalam surat ST/714/III/KEP./2023, sebanyak 193 personel dimutasi; dan dalam ST/715/III/KEP./2023, sebanyak 117 personel dimutasi. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS