Berita NTT

Dinilai Cemarkan Reputasi, Bank NTT Laporkan Admin Grup dan Pemilik Akun Media Sosial

Pembuatan laporan di Bank NTT pada Senin 27 Maret 2023 di Polda NTT dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/106/III/2023/SPKT POLDA NTT.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
KETERANGAN PERS - Direktur Bank NTT, Alexander Riwu Kaho didampingi Konsultan Hukum dan Direktur memberikan keterangan pers, Selasa 28 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai telah mencemarkan dan mencederai citra dan reputasinya.

Pembuatan laporan di Bank NTT pada Senin 27 Maret 2023 di Polda NTT dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/106/III/2023/SPKT POLDA NTT.

Bank NTT melaporkan enam akun dari Grup Facebook Flobamorata Tabongkar antara lain Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, dan Irmadewi Silvester Tabongkar.
Serta satu akun Facebook bernama Perpetua Skolastika dari Grup Forum Kota Kupang.

Selain akun media sosial, Bank NTT juga melaporkan dua media online lokal yang dinilai melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang tidak sesuai dengan fakta, serta mengabaikan kode etik jurnalistik.

Baca juga: RUPS Luar Biasa, Dirut Bank NTT Klarifikasi Enam Pemberitaan Terkait Kasus di Bank NTT

Demikian keterangan pers dari Direktur Utama Bank NTT, Alexander Riwu Kaho didampingi konsultan hukum, Pengacara Apolos Djara Bonga dan Samuel Haning serta Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu dan  Direktur Kepatuhan Kristofel Adoe, Selasa 28 Maret 2023.

Alex mengatakan alasan pihaknya melaporkan sejumlah akun Facebook tersebut telah menyebarkan informasi bohong dan palsu dengan tujuan merusak Citra Bank NTT serta membuat banyak orang tidak menjadi tidak percaya dan enggan berinvestasi di Bank NTT.

"Kami secara lembaga mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial tersebut ke Mapolda NTT agar oknum yang tidak bertanggungjawab mendapatkan efek jera," ungkap Alex.

Baginya, berbagai informasi dan pemberitaan yang menyudutkan Bank NTT sangat meresahkan dan merugikan daerah serta negara. Pasalnya Bank NTT sebagai bank daerah yang menghasilkan kontribusi pajak di atas Rp 100 miliar untuk kepentingan NTT.

Baca juga: Diinisiasi Bank Indonesia, 76 UMKM Binaan Bank NTT Ikut Showcase Sambut Asean Summit di Labuan Bajo

Bank NTT juga memberikan sumbangan PAD dalam bidang keuangan perbankan dengan aset yang mencapai Triliun Rupiah.

Selain itu, Bank NTT juga menjadi perusahaan daerah yang mampu mengatasi kemiskinan dan pengangguran.
"Bank NTT menyerap sekitar 3.000 pekerja yang menghidupkan keluarganya, serta produk pemberdayaan Bank NTT terbukti dapat membantu perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Manajemen Bank NTT mengajak semua media mainstream yang memegang kode etik jurnalistik agar menyajikan pemberitaan yang sehat dan berimbang dan tidak merugikan semua pihak.  (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved