Berita Nasional
Menteri Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah kini dilarang melakukan tes calistung bagi dalam penerimaan siswa baru di SD.
Selanjutnya, pada target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.
Baca juga: Kabar Gembira, Nadiem Makarim Rencanakan 3 Kebijakan Stratregis Pengangkatan Guru PPPK 2023
Satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya, sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.
“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan pondasi perlu dilakukan bertahap,” imbau Nadiem Makarim.
Pada capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak.
Di antaranya mengenal nilai agama dan budi pekerti, keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi, kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar, kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi.
Selanjutnya pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri, dan pemaknaan terhadap belajar yang positif. Juga kemampuan pondasi tersebut dibangun secara berkelanjutan dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar.
"Untuk itu, standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar, serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD,” tegas Nadiem. (tribun network/fah/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.