KKB Papua
KKB Papua - Para Pemimpin Gereja Minta Penculik untuk Membebaskan Pilot Susi Air
Sehubungan dengan itu, para pemimpin gereja di Papua Indonesia telah meminta kelompok separatis untuk membebaskan pilot tersebut.
“Pemuka agama juga bisa dilibatkan dalam menjalin komunikasi langsung,” tambah imam itu.
Bekas jajahan Belanda, Papua mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1961 lalu menjadi bagian dari NKRI melalui penentuan pendapat rakyat.
Namun, sejak itu pemberontakan tingkat rendah bertahan di provinsi paling timur yang kaya mineral itu.
Konflik telah meningkat baru-baru ini dengan puluhan pemberontak, pasukan keamanan dan warga sipil tewas.
Presiden Joko Widodo telah memulai banyak program pro rakyat untuk menjinakkan pemberontak.
Dalam pernyataan video, Sebby Sambon, juru bicara TPNPB-OPM, menyatakan pilot tidak akan dibebaskan sampai Selandia Baru dan negara lain seperti Australia, Amerika Serikat dan Uni Eropa berhenti mempersenjatai polisi Indonesia terhadap orang Papua.
“Atas dasar itu, pilot akan menjadi jaminan bagi PBB, Eropa, Amerika dan Australia” untuk berbicara, katanya.
Dalam video lainnya, Mehrtens membacakan pernyataan yang meminta pilot asing tidak terbang ke Papua hingga merdeka.
Dia juga mendesak PBB untuk menjadi mediator.
"[Mereka]... akan membebaskan saya setelah Papua merdeka," ujarnya dalam video tersebut.
16 orang DPO
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, pihaknya menetapkan 16 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca-aksi pembakaran pesawat Susi Air.
Penetapan DPO ini berdasarkan hasil gelar perkara aksi oleh tim gabungan TNI-Polri yang bertugas selama insiden di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
"Kita sudah tetapkan DPO dalam kasus pembakaran pesawat ini dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu," ungkap Kepala Satuan Tugas Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani kepada Tribun-Papua.com, Senin 27 Maret 2023 malam di Timika.
Faisal menyebut 16 DPO ini adalah mereka yang terlibat dalam aksi pembakaran pesawat dan hasil indentifikasi lain berdasarkan hasil keterangan saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.