Lebaran 2023
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Lebih Awal, Jokowi Tambahkan 1 Hari Libur Nasional,Catat Tanggalnya
Simak Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, lebih cepat, Jokowi tambah Hari Libur Nasional 1 Hari, catat tanggalnya!
POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akhirnya menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 setelah sempat mengalami perubahan. Dalam keputusan terbaru, Jokowi menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dimulai 19 April hingg 25 April 2023.
Nah, jadwal curi bersama Lebaran 2023 yang ditetapkan Jokowi ini lebih awal jika dibandingkan dengan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 yang ditetapkan SKB Tiga Menteri.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri sebelumnya, jadwal cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan 21-26 April 2023.
Perubahan juga terjadi pada lamanya jadwal waktu cuti bersama Lebaran 2023.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Mulai Rabu 19 April, Perusahaan Percepat Bayar THR
Jika dalam SKB Tiga Menteri lamanya cuti bersama Lebaran 2023 hanya 6 hari, Jokowi menambahkan libur nasional 1 hari menjadi 7 hari.
Perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 berawal dari usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut disampaikan oleh Budi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari," kata Budi dalam konferensi pers di akun YouTube Setpres.
Baca juga: Daftar Total Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Bulan April dan Mei Paling Banyak
Daftar Tanggal jadwal cuti bersama Lebaran 2023
Berdasarkan Keputusan Presiden, berikut tanggal cuti bersama Lebaran 2023:
Tanggal 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Tanggal 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Tanggal 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023
Baca juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi, mengungkapkan, alasan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 karena tingkat mudik tahun ini terbilang sangat tinggi.
Karena itu, penambahan cuti bersama Lebaran 2023 dinilai efektif dalam menghindari penumpukan jalur mudik.
"Itu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.
"Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 sampai 31. Itu satu keputusan yang tadi diambil, diskusi yang cukup efektif," tambahnya.
Perubahan cuti bersama Lebaran 2023 tersebut juga sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi. Kesepakatan itu akan dibuat menjadi keputusan resmi lewat SKB 3 Menteri.
"Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi..
Budi mengatakan SKB 3 Menteri mengenai cuti bersama Lebaran akan diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi ditugaskan mengirim surat yang ditembuskan kepada tiga menteri tersebut.
"Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu," ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.