Lebaran 2023
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Lebih Awal, Jokowi Tambahkan 1 Hari Libur Nasional,Catat Tanggalnya
Simak Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, lebih cepat, Jokowi tambah Hari Libur Nasional 1 Hari, catat tanggalnya!
Tanggal 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023
Baca juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi, mengungkapkan, alasan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 karena tingkat mudik tahun ini terbilang sangat tinggi.
Karena itu, penambahan cuti bersama Lebaran 2023 dinilai efektif dalam menghindari penumpukan jalur mudik.
"Itu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.
"Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 sampai 31. Itu satu keputusan yang tadi diambil, diskusi yang cukup efektif," tambahnya.
Perubahan cuti bersama Lebaran 2023 tersebut juga sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi. Kesepakatan itu akan dibuat menjadi keputusan resmi lewat SKB 3 Menteri.
"Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi..
Budi mengatakan SKB 3 Menteri mengenai cuti bersama Lebaran akan diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi ditugaskan mengirim surat yang ditembuskan kepada tiga menteri tersebut.
"Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu," ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.