Berita Nasional

Cekcok Dituduh Selingkuh, Remaja di Kalsel Bunuh Waria Kekasihnya

Remaja di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) membunuh kekasihnya yang merupakan seorang waria. 

Editor: Ryan Nong
net
ilustrasi pembunuhan 

POS-KUPANG.COM, RANTAU - Remaja di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) membunuh kekasihnya yang merupakan seorang waria

Ihwal pembunuhan yang dilakukan remaja 17 tahun berinisial AM bersama seorang kawannya itu bermula ketika korban berinisial A (33) cemburu dan menuduh pelaku berselingkuh.  

Pembunuhan itu tak dilakukan pada Kamis (16/3/2023) dini hari.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, pelaku dan korban A (33) diketahui menjalin hubungan asmara.

"Pelaku AM ini berpacaran dengan korban. Motifnya cemburu," ujar Ernesto dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Sebelum dibunuh, korban menerima informasi jika kekasihnya AM menjalin cinta dengan waria lainnya.

Korban kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan kabar tersebut. Namun saat ditanya, pelaku mengelak dan tak terima dituduh selingkuh.

Baca juga: Terungkap Motif Sementara Pembunuhan Ibu Muda Bos Ayam Goreng di Bekasi

Mendengar pengakuan pelaku, korban tak serta merta percaya hingga cekcok pun terjadi antara keduanya.

"Malam kejadian itu meraka cekcok. Korban sempat menampar pelaku AM," jelas Ernesto.

Lantaran emosi, pelaku kemudian menghubungi kawannya AP (21) melalui sambungan telepon. Tak lama AP datang dan kemudian bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.

"Korban langsung tumbang setelah dipukul AM dengan batang bambu di bagian belakang kepala, dan dilanjutkan AP memukul pakai tangan di bagian dada korban," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap dan Rampungkan Berkas Perkara Pembunuhan di Jopu Kabupaten Ende

Setelah menganiaya dan memastikan korban sudah tak berdaya, tubuhnya kemudian dibuang di semak-semak.

Lima hari kemudian, jasad korban ditemukan sudah dalam kondisi membusuk oleh warga yang bermaksud memangkas semak-semak.

Menerima laporan adanya penemuan mayat, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada kekasih korban.

"Kedua tersangka berhasil kita amankan waktu sedang nongkrong di warung jablay wilayah Tapin Tengah," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat 3 Pasal KUHP sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved