Berita Nasional
Bocah 15 Tahun Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas, Polisi : Orangtua Jangan Bangga!
Seorang bocah berusia 15 tahun di Semarang Jawa Tengah melakukan lima pelanggaran lalu lintas hingga menewaskan seorang pelajar SMA.
POS-KUPANG.COM, SEMARANG - Seorang bocah berusia 15 tahun di Semarang Jawa Tengah melakukan lima pelanggaran lalu lintas hingga menewaskan seorang pelajar SMA.
Bocah 15 tahun berinisial KP itu mengendarai sepeda motor Yamaha R25 saat melanggar dan menabrak pelajar hingga tewas.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKPB Sigit mengakui pihak kepolisian menyayangkan peristiwa naas tersebut.
Pasalnya, perilaku KP menunjukkan kelalaian orangtua dalam mengawasi anak di bawah umur.
Untuk itu AKPB Sigit menegaskan seluruh orang dewasa, khususnya orangtua untuk tidak berbangga memiliki anak remaja yang dibiarkan berkeliaran berkendara di jalan raya.
“Jangan bangga kalau anak kita mengendarai motor sebelum 17 tahun, itu tidak hebat. Malah sama saja saudara-saudara memberikan mesin pembunuh supaya anak-anak kita celaka,” ujar Sigit dilansir dari Kompas.com.
AKBP Sigit yang berbicara dalam konferensi pers di Pos Libas Zebra Simpang Lima Semarang, Minggu (25/3/2023) itu menyebut, orangtua mestinya memperhatikan hal itu dan tidak menyepelekan perihal izin berkendara kepada anak.
Apalagi perilaku anak di bawah umur berkendara di jalanan juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 8 Mobil di Tol jatingaleh Semarang, 2 Orang Tewas
“Kami dari Polrestabes Semarang menghimbau, ayo kita awasi anak-anak kita semua, adek-adek kita, saudara kita, agar anak kita selamat sampai tujuan dengan tetap mengutamakan keselamatan,” tegasnya.
“Kami harap orang tua bisa memberikan pengawasan ketat untuk anaknya masing-masing. Kalau masih di bawah umur, sebaiknya tidak diizinkan mengendarai motor,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelanggaran KP yakni belum memiliki SIM karena masih di bawah umur. Lalu terekam CCTV mendahului mobil dari sebelah kiri.
Kemudian melakukan pelanggaran batas kecepatan melebihi 50-60 kilometer per jam. Pelanggaran selanjutnya, KP dan temannya yang berkendara dengan tidak mengenakan helm.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Kabupaten Nagekeo
Lalu STNK motor Yamaha R25 yang dia kendarai sudah tidak berlaku sejak 2019 silam.
Perilaku bermotor KP tersebut berakhir menabrak pengendara Jupiter, yakni VR (18) dan PM (18). VR mengalami koma selama 12 hari sebelum akhirnya meninggal. Sementara PM harus menjalani perawatan di RSUP Kariadi. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS