Ramadhan 2023

Apa Itu Imsak? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Begini Sejarah Imsak

Apa Itu Imsak? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad, begini Sejarah Imsak dan hukum makan Sahur setelah Imsak

|
Editor: Adiana Ahmad
ramiismail.com
Apa Itu Imsak/ Ilustrasi waktu imsak - Apa Itu Imsak? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad, begini Sejarah Imsak 

Saat adzan subuh dikumandangkan, maka aktivitas makan dan juga minum juga harus dihentikan dan mulut harus sesegera mungkin untuk dibersihkan.

Hal tersebut untuk memastikan tidak ada lagi sisa makanan yang tersisa di mulut dan bisa membatalkan Puasa Ramadhan.

Sementara secara tuntunan nabawi, konsep dari Imsak sendiri dianggap sudah ada sejak zaman nabi, walaupun tidak disebutkan langsung atau memakai istilah khusus.

Al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad meriwayatkan melalui jalur Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit:

عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال : تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسُّحُوْرِ ؟ قَالَ قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيَةً

Sahabat Zaid bin Tsabit ra meriwayatkan, “dahulu kami bersahur bersama Nabi saw kemudian beberapa saat beliau shalat subuh”.

Anas bin Malik bertanya, “berapa jeda waktu antara adzan dengan sahur?”

“Kira-kira rentang waktu membaca 50 ayat”, jawab Zaid bin Tsabit.

Jeda waktu yang hampir sama dengan bacaan 50 ayat, antara makan sahur dan adzan subuh menjadi salah satu bukti bahwa imsak memang sudah ada tapi lebih dipahami secara praktis yaitu tentang adanya pemisahan jarak dari awal puasa yaitu pada waktu subuh dan makan sahur.

Masih Boleh Makan Saat Imsak

Adapun ketentuan yang menyatakan bahwa umat muslim masih diizinkan untuk makan atau minum sahur saat Imsak yaitu ada di beberapa dalil. Salah satu dalil yang membahas mengenai hal tersebut yaitu:

“Jika salah satu dari kamu mendengar adzan, sedangkan ia masih memegang piring (makanan) maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan makannya,” HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan telah dishahihkan oleh Adz Dzahabi.

Selain itu, Imam Al-Mawardi juga menurutkan di dalam kitab Iqna’-nya, yaitu:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

 “Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved