Ramadan 2022

Masuk Waktu Imsak, Bolehkah Tetap Lanjut Makan Sahur atau Berhenti? Simak Penjelasannya

Hukum sahur setelah waktu Imsak, bolehkah tetap lanjut Makan Sahur atau berhenti? Simak penjelasannya

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ustad Abdul Somad Berikan Penjelasan Soal Sahur - Masuk Waktu Imsak, Bolehkah Tetap Lanjut Makan Sahur atau Berhenti? Simak Penjelasannya 

Masuk Waktu Imsak, Bolehkah Tetap Lanjut Makan Sahur atau Berhenti? Simak Penjelasannya

POS-KUPANG.COM - Imsak sering dianggap sebagai pertanda berakhirnya waktu makan sahur.

Benarkah? Lalu bagaimana hukumnya makan sahur setelah waktu Imsak?

Apa yang harus dilakukan.

Bolehkah tetap makan sahur atau berhenti? 

Simak penjelasan lengkap di bawah ini.

Baca juga: Sahkah Puasa Ramadhan Jika Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Waktu Imsak? Ini Penjelasan Ulama

Bersantap sahur merupakan sebuah sunnah dalam menjalankan ibadah puasa.

Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.

Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat?

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

Baca juga: Hukum Mandi Junub setelah Imsak,Sahkah Puasa Ramadhan? Berikut Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Wajib

"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq, dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved