Berita NTT
Pemerintah Ingin Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Hal itu tentunya bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.
"Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM," kata dia.
"Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko. Seperti kampanye yang tengah diusung BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,"ujar Zainudin.
Chrstian Natanael S selaku Kepala Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur turut menanggapi hal tersebut.
“Bahwa dengan menyisihkan sejumlah uang sebesar Rp 16.800 per bulan yang di ibaratkan satu mangkok bakso, peserta dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Chris
Manfaat yang diperoleh jauh lebih besar jika dibandingkan dengan iuran yang harus dibayar oleh masyarakat, yaitu perawatan yang tanpa batas, jadi berapapun biaya yang harus seharusnya dikeluarkan oleh tenaga kerja, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan serta berhak mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan home care.
Baca juga: Kejari TTU Tanda Tangan PKS Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua
Christian menambahkan, jika peserta meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.
Ia mengatakan, perlindungan jaminan sosial bukan hanya dua program tersebut, namun ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun(JP) sebagai persiapan tabungan masa tuanya serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai tindakan preventif jika peserta kehilangan mata pencariannya karena adanya PHK. (pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Perlindungan dengan Bhabinkamtibmas di Seba Sabu Raijua |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM Rp 42 juta Kepada Ahli Waris Karyawan UPTD SPAM Manggarai Timur |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Adakan Sosialisasi dan Beri Santunan di Kantor Camat Hawu Mehara |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban Depo Pertamina yang Terbakar |
![]() |
---|