Berita NTT

Pemerintah Ingin Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu tentunya bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
PESERTA - BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa jaminan siap menghandel para peserta.  

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

"Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM," kata dia.

"Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko. Seperti kampanye yang tengah diusung BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,"ujar Zainudin.

Chrstian Natanael S selaku Kepala Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur turut menanggapi hal tersebut.

“Bahwa dengan menyisihkan sejumlah uang sebesar Rp 16.800 per bulan yang di ibaratkan satu mangkok bakso, peserta dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Chris
  
Manfaat yang diperoleh jauh lebih besar jika dibandingkan dengan iuran yang harus dibayar oleh masyarakat, yaitu perawatan yang tanpa batas, jadi berapapun biaya yang harus seharusnya dikeluarkan oleh tenaga kerja, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan serta berhak mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan home care.

Baca juga: Kejari TTU  Tanda Tangan PKS Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua

Christian menambahkan, jika peserta meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Ia mengatakan, perlindungan jaminan sosial bukan hanya dua program tersebut, namun ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun(JP) sebagai persiapan tabungan masa tuanya serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai tindakan preventif jika peserta kehilangan mata pencariannya karena adanya PHK.  (pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved