Berita Nasional
Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat, Raup Total Hingga Rp 5 Miliar
Lima oknum polisi di Jawa Tengah mendapatkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH mulai Senin, (20/3/2023).
POS-KUPANG.COM, SEMARANG - Lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah (Jateng) resmi dipecat.
Mereka mendapatkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH mulai Senin, (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik juga berhasil membongkar besaran uang yang didapatkan lima polisi yang menjadi calo tersebut.
"Total ada sekitar Rp 9 miliar nominal keseluruhan," ujar Iqbal dilansir Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Dia menjelaskan, saat ini uang tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, para pelaku juga sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus.
"Sekarang sudah ditempatkan di Patsus," kata Iqbal.
Lima oknum anggota polisi tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 di Jateng.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.
Baca juga: Menteri PAN-RB: Honorer, Waspada Calo di Seleksi Kompetensi PPPK 2022
Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.
Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.