Belu Terkini
Ketua PN Atambua: Berkas Perkara Rivel Sila dan Roy Mali Masih Tahap Perbaikan
Saat itu, PH Martinus memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum baru dan menanyakan status pelimpahan berkas perkara.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Yunius Manoppo, S.H., M.H., menyampaikan berkas perkara tersangka Rivel Sila (RS) dan Roy Mali (RM) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Januari 2026 lalu, hingga kini masih dalam proses verifikasi.
"Saya sudah konfirmasi dengan bagian pidana. Iya betul, masih ada perbaikan. Kalau sudah lengkap nanti akan dilimpahkan ke pengadilan berkasnya," ujar Yunius saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2026).
Sebelumnya, Yunius saat diwawancarai (4/6/2026) menyampaikan PN Atambua belum menerima berkas perkara Rivel Sila dan Roy Mali dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur (Perkosaan) di Hotel Setia Atambua pada Januari 2026 lalu itu.
Saat itu, Ia menegaskan pihaknya baru menerima permohonan Praperadilan oleh tersangka perkosaan anak Piche Kota.
Baca juga: Kejari Belu Bantah Tuduhan PH Rivel Sila, Tegaskan Pelimpahan Berkas Sesuai Prosedur
Karena belum adanya pelimpahan berkas Rivel dan Roy maka PN Atambua belum menjadwalkan persidangan kasus ini.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu juga memberikan klarifikasi atas pernyataan Penasihat Hukum (PH) tersangka Rivel Sila, Martinus Lau, yang menyebut adanya kebohongan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Atambua.
Pernyataan tersebut disampaikan Martinus Lau didampingi rekannya, Putra Dapatalu dalam podcast POS-KUPANG.COM pada Selasa (4/6/2026) lalu.
Ia mengaku mendapat informasi dari JPU bernama Angga bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 11 Mei 2026 dan siap disidangkan. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri Atambua, berkas tersebut disebut belum dilimpahkan.
"Tanggal 18 saya ketemu Kejaksaan Negeri Atambua, saya ketemu Jaksa Penuntutnya Pak Angga. Pak Angga sampaikan, Pak Martin ini BAP-nya sudah lengkap, penyerahan tahap 2-nya sudah lengkap, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan, sudah ada dakwaan dan dakwaan malah dikasih ke saya baca. Di situ dakwaannya alternatif, tiga pasal. Katanya, kita sudah limpahkan perkara ini sejak tanggal 11. Setelah kita mengecek ke pengadilan ternyata belum dilimpahkan," ungkap Martin Lau.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belu melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Raharjo, SH, menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan terjadi karena miskomunikasi.
"Terkait tuduhan penipuan maupun kebohongan yang disampaikan oleh PH Martin tersebut tidak benar," tegas Budi saat wawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, pihak kejaksaan telah menjalankan seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menyayangkan narasi yang berkembang di publik seolah-olah jaksa melakukan penipuan atau kebohongan.
"Kami sudah menjelaskan situasi ini kepada penasihat hukum terdakwa. Namun, yang berkembang justru seolah-olah jaksa yang melakukan penipuan, padahal kami bekerja sesuai prosedur," ujarnya.
Budi menjelaskan, mekanisme pelimpahan berkas perkara saat ini telah menggunakan sistem digital melalui aplikasi e-Berpadu milik Mahkamah Agung (e-berpadu.mahkamah.agung.co.id). Sistem ini berbeda dengan sebelumnya yang masih manual dan kini memerlukan proses verifikasi yang lebih ketat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-PN-Atambua-Yunius-Manoppo.jpg)