Berita Nasional
Pertamina dan BPH Migas Sepakat Pertamini Sebagai Pengecer BBM Ilegal
Pertamina dan SPBU sudah menerapkan Subsidi tepat MyPertamina untuk mencegah penyelewengan atau ilegal menjual kembali atau mengecer BBM.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT. Pertamina (Persero) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) sepakat bahwa Pertamini adalah pengencer Bahan Minyak ( BBM ) Ilegal.
Pjs. Area Manager Comm., Rel. & CSR Jatimbalinus, Cicilia Martanti mengatakan saat ini Pertamina dan SPBU sudah menerapkan Subsidi tepat MyPertamina untuk mencegah penyelewengan atau ilegal menjual kembali atau mengecer BBM.
"Pertamini atau eceran, kami sepakat dengan BPH migas bahwa itu ilegal,"tegas Cicil dalam keterangannya yang diterima POS-KUPANG.COM pada Sabtu,18 Maret 2023.
Terkait hal ini, Cicil juga mengharapkan dan membutuhkan bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat regulasi dan ranah aparat untuk penertiban dan penindakan jika ditemukan pengecer ilegal.
Baca juga: Polisi Periksa 24 Orang Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
"Kami Pertamina dan pihak SPBU sangat membutuhkan bantuan dari pemda dan aparat untuk membantu kondusifitas penyaluran di Kabupaten Lembata," harapnya.
Sebelumya diberitakan adanya dugaan penyelewengan penyaluran BBM di Lembata. Terhadap permasalahan yang selama ini menjadi keresahan di masyarakat, Tim BPH Migas harus memastikan terlebih dahulu bahwa isu-isu yang berkembang di masyarakat, ataupun laporan-laporan yang diterima memiliki bukti hukum atau tidak. Karena bagaimanapun juga aturan hukum harus dipatuhi.
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim dengan tegas mengatakan setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum harus disertai alat bukti yang sah. Tim BPH di lapangan menyelidiki semua permasalahan terkait antrian BBM.
Tim ini katanya sedang mencari bukti dan fakta. Kalau betul ada penyalahgunaan maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca juga: Pasca Kebakaran Depot Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Direktur Pertamina Dicopot
Sebelumnya Pertamina juga menegaskan, terkait harga jual pengecer ilegal yang lebih tinggi dari harga jual Pertamina, berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, Pertamina hanyalah lembaga penyalur yang ditunjuk sehingga penyaluran di luar SPBU bukan ranah Pertamina.
Pengawasan di luar SPBU termasuk pengecer ilegal merupakan ranah pemerintah dan aparat setempat. Seesuai Perpres 191 Tahun 2014 ada banyak instansi dan lembaga lain yang menjadi pengawas salah satunya pemerintah daerah dan aparat keamanan. Jika memang ditemukan ada ketidakmerataan atau pengecer ilegal, Pertamina serahkan kepada instansi-instansi pengawas tersebut termasuk penindakan hukumnya. Apalagi jika sudah ada bukti agar bisa diproses.
Harga BBM sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif diseluruh wilayah Indonesia. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan oleh PAN dari Keanggotaan DPR RI |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf, Setujui Penghentian Tunjangan Anggota DPR |
![]() |
---|
Buntut Pernyataan Konroversi, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI |
![]() |
---|
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.