Berita Belu
Pemerintah Kabupaten Belu Komit Kelola Keuangan Secara Transparan
LKP 2023 tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atau BPK NTT, Slamet Riyadi, SE, MM.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, BELU - Pemerintah Kabupaten Belu ( Pemkab Belu ) berkomitmen menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan seluruh visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus saat menyerahkan Laporan Keuangan (LKP) Pemkab Belu Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi NTT di Kupang. Jumat, 17 Maret 2023.
LKP 2023 tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atau BPK NTT, Slamet Riyadi, SE, MM.
Baca juga: Belu Juara Umum Cabang Tinju Popda NTT 2023
"Terima kasih atas segala dukungan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan menuju Belu Sehat, Berkarakter dan Kompetitif. Semoga pemeriksaan LKPD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan lancar dan Kabupaten Belu dapat meraih opini WTP,” imbuh Bupati Belu.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belu atas penyerahan LKPD TA. 2022 yang lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
“Dalam memberikan opini, BPK selalu berpedoman kepada Kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas sistim pengendalian interen,” jelas Slamet Riyadi.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Belu Gelar Media Gathering Bersama Awak Media
Dalam penyerahan LKPD TA. 2022, Bupati Belu didampingi Plt. Kepala BPKAD Kabupaen Belu, Jules Constantyn C. M. A. Ando, SE, MM. dan Plt. Inspektorat Kabupaten Belu, Nunik Widi Wahyuni, SE.
Untuk diketahui, Penyerahan LKPD dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan wajib menyusun laporan keuangan dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bupati-Belu-dr-Taolin-Agustinus-saat-menyerahkan-Laporan-Keuangan-LKP-Pemerintah-Kabupaten-Belu.jpg)