Seleksi CPNS dan PPPK 2023

BKN Beri Peringatan 120 Instansi Pusat dan Daerah Terkait Pendataan Honorer,Ini Akibatnya Jika Lalai

Dalam surat terbarunya, BKN beri peringatan 120 Instansi Pusat dan Daerah terkait Pendataan Honorer, Ini akibatnya jika lalai

|
Editor: Adiana Ahmad
Youtube/asnkitabeda
Peringatan BKN Terbaru/ Kepala BKN, Bima Haria Wibisana - BKN Beri Peringatan 120 Instansi Pusat dan Daerah terkait Pendataan Honorer, Ini Akibatnya jika Lalai 

POS-KUPANG.COMPeringatan BKN (Badan Kepegawai an Negara BKN ) kepada 120 Instansi Pusat dan Daerah yang belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) kepada BKN terkait Pendataan Honorer. Jika sampai 31 Maret 2023, sebanyak 120 Instansi Pusat Daerah tersebut belum menyerahkan SPTJM maka dianggap tidak ada Honorer. 

Nah, Peringatan BKN itu tertuang dalam Surat terbaru Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 itu ditujukan kepada 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Dalam Surat Terbaru BKN tersebut ditegaskan:

Baca juga: Forum Guru Honorer Kabupaten Kupang Ajukan Petisi Ke Bupati, Desak Segera Buka Formasi PPPK

1. Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN, secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM

2. Sehubungan hal tersebut aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023. 

3. Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi. 

4. Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

Baca juga: KemenPAN-RB Tawarkan 2 Solusi Esktrem Terkait Nasib Honorer, Jokowi Minta di Tengah-Tengah Saja

Sementara itu, Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengimbau instansi pusat dan daerah yang belum mengunggah SPTJM, segera mengunggah SPTJM di sistem yang sudah dibuka sejak 15 Maret 2023.

Selanjutnya, Bima Haria Wibisana mengingatkan, SPTJM tersebut ditunggu paling lambat 31 Maret.

Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, Bima Haria menegaskan, instansi tersebut dianggap tidak punya tenaga honorer.

Berikut Daftar 120 Instansi Pusat dan Daerah yang belum Serahkan SPTJM Honorer ke BKN

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

2. Kementerian Dalam Negeri 

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved