Breaking News

Berita Nasional

Dendam Sejak 6 Tahun Silam, Pria di Lombok Bunuh Tetangga yang Sedang Tidur 

Seorang pria di Lombok Tengah NTB berinisial S (32) menganiaya tetangga berinisial DI (26) hingga tewas.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ILUSTRASI
Ilustrasi - Seorang pria di Lombok Tengah NTB berinisial S (32) menganiaya tetangga berinisial DI (26) hingga tewas. 

POS-KUPANG.COM, LOMBOK - Seorang pria di Lombok Tengah NTB berinisial S (32) menganiaya tetangga berinisial DI (26) hingga tewas.

Penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Rabu (15/3/2023) di dalam kamar korban.

Polisi menyebut penganiayaan itu dipicu dendam pelaku sejak enam tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, pelaku dendam kepada korban karena korban pernah memberi air minum dari bekas mandikan mayat sekitar enam tahun yang lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki dendam kepada korban, sebab mengingat enam tahun yang lalu terduga pelaku diberi air minum yang merupakan air bekas mandikan mayat," kata Redho dilansir Kompas.com, Jumat (16/3/2023).

Akibat meminum air bekas mandi mayat itu, pelaku mengaku sering sakit tenggorokan.

Selain itu, pelaku juga menjadi korban perundungan oleh korban dan rekan lainnya. Apalagi, korban juga merekam video saat pelaku meminum air bekas mandi mayat tersebut.

Hal ini membuat korban tak kuasa menahan emosi. "Sehingga pelaku sering sakit tenggorokan, serta sering di-bully oleh korban dan rekan rekan korban," kata Redho.

Baca juga: Menuju Babak Baru Kasus Penganiayaan PMI Adelina Lisao Pasca Penetapan Ahli Waris

Kronologi kejadian Peristiwa itu bermula ketika pelaku bertamu ke rumah korban. Pelaku berinisial S bertemu dengan kakak korban berinisial DS.

Kakak korban lalu membuatkan kopi untuk terduga pelaku. Saat membuat kopi di dapur, pelaku masuk ke kamar korban.

Pelaku menganiaya korban yang sedang tertidur. Mengetahui hal itu, kakak korban langsung melarikan adiknya ke Puskesmas Janapria.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Medis Puskesmas Janapria, korban mengalami luka di bagian leher.

Baca juga: Kekasih Atur Skenario Pertemukan Anak Pejabat Pajak dan Mantan Pacar, Berujung Penganiayaan

Keluarga korban, kata Redho, menolak otopsi dan menandatangani surat penolakan. Keluarga membawa jenazah korban untuk dimakamkan.

"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Redho. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved