Berita Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Malaka, KPK Endus Penggunaan Sertifikasi Fiktif

terkait sertifikasi fiktif, tim penyidik KPK telah memeriksa 5 orang saksi pada kasus pengadaan benih bawang merah Kabupaten Malaka NTT.

Editor: Ryan Nong
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik KPK telah memeriksa 5 orang saksi pada kasus pengadaan benih bawang merah Kabuapten Malaka NTT. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga proses pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) menggungakan sertifikasi fiktif.   

Karena itu, terkait sertifikasi fiktif itu, tim penyidik KPK telah memeriksa 5 orang saksi pada kasus tersebut.

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka,” terang Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

Lima orang saksi yang diperiksa penyidik KPK terdiri dari Maria I. R. Manek, Agustinus Klau Atok, Yahyah, dan Laurensius Lehar yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Laurensius juga diketahui sebagai dosen Politeknik Pertanian Kupang.

Kemudian, Ronald Octavianus selaku Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ia juga merupakan Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur. “(Pemeriksaan) di Polda NTT,” tutur Ali.

Kasus korupsi pengadaan bawang merah ini sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda NTT.

KPK menetapkan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021. Kemudian, KPK mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan penanganan perkara tersebut berlarut-larut dan tidak efektif.

KPK lalu mengambil alih perkara ini melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah V pada 8 September 2022.

Baca juga: KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka

“Sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT,” kata Ali, Kamis (3/1/2023).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi, mengatakan, sembilan orang yang ditangkap itu yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB serta BT.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Baharuddin Tony merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp 9,6 miliar.

Belakangan, Baharuddin Tony menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 15 Februari 2023. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved