Berita Timor Tengah Utara
Warga Desa Seo Kabupaten Timor Tengah Utara Laporkan Pengelolaan Dana Desa ke Bupati dan APH
pada perencanaan awal alokasi bantuan ternak babi tahun anggaran 2022, bantuan tersebut dialokasikan kepada 165 kepala keluarga
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Warga Desa Seo, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan pengelolaan Dana Desa Seo kepada Bupati TTU dan APH.
Pengaduan warga Desa Seo perihal pengelolaan dana dana desa ini, dilakukan oleh Petrus Lopo Nufa bersama seorang rekannya pada, Senin, 13 Maret 2023.
Saat diwawancarai, warga Desa Seo, Petrus Lopo Nufa mengatakan, pihaknya mengadukan sejumlah bantuan yang dialokasikan dari dana Desa Seo yang diduga bermasalah.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara Tuntaskan Janji Kampanye Pelayanan Kesehatan Gratis
Ia menuturkan, pada perencanaan awal alokasi bantuan ternak babi tahun anggaran 2022, bantuan tersebut dialokasikan kepada 165 kepala keluarga dengan harga ternak babi Rp. 1.000.000 per ekor.
Namun dalam pelaksanaannya direalisasikan hanya 94 ekor ternak babi, sedangkan sisanya belum direalisasikan hingga saat ini.
Pada 10 Maret 2023, masyarakat mendatangi kantor Desa Seo untuk menanyakan bantuan babi yang belum terealisasi. Namun Kades Seo memberikan penjelasan dana sisa bantuan ternak Babi ini telah dimasukkan ke dalam Silpa.
Masyarakat kemudian mendatangi Dinas PMD untuk menanyakan hal tersebut namun, pihak Dinas terkait menjelaskan bahwa, khusus untuk Desa Seo belum memasukkan laporan realisasi, Silpa tahun anggaran 2022.
Ia menjelaskan bahwa, ada beberapa item kegiatan yang tidak terlaksana dengan baik pada tahun 2020 yakni, bantuan renovasi rumah tidak layak huni bagi warga Desa Seo sebanyak 34 unit dengan alokasi anggaran perunit Rp. 7.500.000.
Baca juga: GMKI Dukung Kejari Timor Tengah Utara Tangani Laporan Palsu dan Dugaan Pemerasan oleh ARAKSI
Bantuan renovasi rumah tidak layak huni ini pada tahun 2020, kata Yoseph, diberikan kepada Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD, sisanya diberikan kepada masyarakat.
Pada tahun 2021, Pemdes Seo mengalokasikan renovasi rumah tidak layak huni bagi 32 kepala keluarga dengan pagu anggaran perunit Rp. 6.000.000 namun Pemdes hanya membangun beberapa unit saja. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengerjaan.
Ia menuturkan, pada tahun 2022, Pemdes Seo mengalokasikan bantuan renovasi rumah tidak layak huni sebanyak 34 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.000.000 perunit, di mana Kepala Desa dengan inisiatifnya sendiri mengarahkan masyarakat untuk membangun dapur sehat. Namun, yang tertera di dalam RKPDes adalah bantuan renovasi Perumahan.
Pengadaan satu unit sumur bor yang dialokasikan pada tahun 2021 namun tidak terealisasi. Hal ini menyebabkan warga Desa Seo merasa sangat dirugikan.
Baca juga: Diduga Peras Kontraktor Belasan Juta, Ketua ARAKSI Timor Tengah Utara Sebut Membawahi Lima Media
Pasalnya, laporan realisasi pengadaan sumur bor tersebut 100 persen namun, sampai hari ini tidak dinikmati oleh warga setempat.
Bantuan alat semprot rumput daerah pertanian, kacang dan obat rumput dialokasikan kepada masyarakat tahun 2022 namun, harga barang bantuan tersebut lebih mahal daripada yang terjual di Kota Kefamenanu.
"Pembagian kacang untuk masyarakat ini di dalam RAB 6 kilogram. Tetapi pembagiannya hanya 4 kilogram dan 2 kilogram sampai hari ini belum direalisasikan. Kacang ini untuk 165 kepala keluarga," ucapnya.
Yoseph menegaskan bahwa, pihaknya tidak mencari kesalahan pemerintah desa Seo tetapi membantu masyarakat untuk meluruskan hal ini
Sehingga alokasi anggaran dana desa tersebut benar-benar dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat Desa Seo.
Lebih lanjut disampaikan Yoseph, pada tahun 2019 masa transisi kepemimpinan Desa Seo, dirinya masih menjabat sebagai Bendahara Desa Seo. Pasca pelantikan kepala desa, dirinya diberhentikan dari Bendahara Desa dan dipekerjakan sebagai kepala dusun sejak tahun 2020. Tetapi dirinya tidak diberikan SK Kepala Dusun.
"Namun SK yang saya miliki adalah SK Bendahara Desa. Bukan SK Kepala Dusun. Namun, atas inisiatif Kepala Desa, Kepala Desa mengangkat perangkat desa yang menggantikan saya punya posisi yang notabenenya dia tidak mengikuti ujian tes tertulis di Dinas PMD Kabupaten TTU," bebernya.
Baca juga: Pengusaha MT di Timor Tengah Utara Sebut Oknum Wartawan Minta Uang dengan Iming-iming Hapus Berita
Yoseph kemudian diberhentikan sebagai Kepala Dusun pada tahun 2022. Selama dua tahun mengabdi sebagai kepala dusun sejak Bulan Juni tahun 2020 hingga Bulan Juni tahun 2022 tidak dibayarkan insentifnya hingga saat ini.
Sementara itu saat dikonfirmasi sejak Selasa, 14 Maret hingga Rabu, 15 Maret 2023, Kepala Desa Seo, Yoseph Senu Nitjano, enggan memberikan jawaban atau Klarifikasi atas laporan warga tentang pengelolaan Dana Desa Seo.
Yang bersangkutan telah dihubungi via panggilan seluler handphone maupun pesan WhatsApp dan SMS namun enggan memberikan jawaban atas laporan warga tersebut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.