Berita Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Oelua
Dalam proses penanganan kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Penanganan kasus pupuk bersubsidi di Dusun Oedai, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, yang ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao terus bergulir. Bahkan, pihak penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu YOK dan MLM.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono SH, ketika dikonfirmasi awak media pada Selasa, 14 Maret 2023.
Iptu Yeni menerangkan, dalam proses penanganan kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sebab berkas perkara tersebut displit.
Baca juga: Songsong HUT BKKPN Kupang, Danlanal Pulau Rote Hadiri Giat Rehabilitasi Terumbu Karang di Litianak
"Saat ini penyidik juga sementara melengkapi seluruh berkas Perkara Kasus Pupuk Bersubsidi Kelompok Tani Dusun Oedai sesuai petunjuk yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dalam hal ini Kasi Pidum," jelas Iptu Yeni.
Di saat yang berbeda, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana SH kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023 mengatakan, sebelumnya Penyidik Tipidter Polres Rote Ndao telah menyerahkan berkas perkara tersangka YOK dan MLM tersebut kepada Jaksa Kejari Rote Ndao.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa peneliti, tambah Kasi Pidum, berkas perkara tersebut belum lengkap. Sehingga, telah dikembalikan ke Penyidik Tipidter Polres Rote Ndao, guna dilengkapi sesuai Petunjuk Jaksa. (Rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.