Seleksi PPPK dan CPNS 2023

Kisruh Hasil Seleksi PPPK di Manggarai dengan Nasib Guru yang Lama Mengabdi Digeser 

sebaliknya juga anda dinyatakan tidak lulus tetapi juga belum final dengan arti kebutuhan yang diberikan kepada akun

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero, S.Pd 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Memantrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi baru saja mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Kamis 9 Maret 2023.

Namun dari hasil seleksi yang diumumkan secara langsung kepada peserta seleksi menemukan beberapa kejanggalan dari hasil yang diumumkan melalui laman resmi BKN RI.

Di Kabupaten Manggarai misalnya, puluhan guru peserta seleksi PPPK melakukan protes kepana Materi Nadiem melalui Kepala Dinas PPO Manggarai Fransiskus Gero pada Jumat 10 Maret 2023.

Baca juga: Badan Pertanahan Nasional Buka Pendaftaran PPPK 2022, Cek Syarat, Formasi, Cara Daftar di SSCASN BKN

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Kadis PPO Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero menyampaikan, hasil pengumuman seleksi PPPK tahun 2023 mendapatkan laporan dari peserta terkait dengan kekisruan yang ada.

Pengumuman PPPK kata Frans Gero, dikirim oleh Kementrian Pendidikan Nasional ke akun masing-masing peserta PPPK.

Bahkan pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2023, kepala Dinas PPO Manggarai tidak pernah mengetahui yang lulus dan yang tidak lulus.

Awalnya melalui helpdes, kemantrian memberitahu bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK paling lambat tanggal 10 Maret namun ternyata dimajukan tanggal 8 Maret 2023.

"Tetapi pada tanggal 8 kemarin, malah pengumuman itu dipercepat melalui akun masing-masing, kami kaget ketika di komplain oleh sekolah-sekolah," ungkap Frans Gero kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 12 Maret 2023

Mengapa kami di komplain kata Frans Gero, karena ada beberapa redaksi yang membingungkan peserta dengan ada penyampaiam hang  anda lulus tetapi belum final. Dan sebaliknya juga anda dinyatakan tidak lulus tetapi juga belum final dengan arti kebutuhan yang diberikan kepada akun masing-masing peserta belum final.

Baca juga: Seleksi PPPK 2022, Diduga Seleksi Administrasi PPPK Guru Timor Tengah Utara Tahun 2022 Bermasalah 

Lalu disampaikan juga, lanjut Frans Gero, peserta yang keberatan dengan pengumuman kelulusan itu diberi hak sanggah, dan peserta  melakukan sanggahan sendiri melalui akun masing-masing.

Sanggahan itu bersifat personal oleh pemilik akun itu sendiri bukan dilakukan oleh Dinas. Sementara dinas hanya akan melakukan sanggahan secara umum terkuat beberapa kejanggalan.

"Tugas kami di Dinas PPO Kabupaten Manggarai melakukan sanggahan secara umum secara kolektif terkait beberapa kejanggalan," 

Dikatakan Frans Gero, ada beberapa kejanggalan yang akan dimasukan dalam poin sanggahan oleh dinas antara lain, ada guru mata pelajar  SMP malah akan lulus di SD.

Kejanggalan lain dikatakan Kadis Frans, ada guru yang mengambil formasi TK, tetapi dinyatakan lulus di SMP dan diluar pengetahuan dinas terkait.

Terhadap peristiwa-peristiwa ini, Dinas PPO Manggarai akan melapor kepada Bupati Mangarai dan seterusnya dilaporkan ke Kementrian terkait kejanggalan ini.

Baca juga: KABAR GEMBIRA dari Menteri PAN-RB,Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK 2022 Berpeluang jadi ASN Tahun 2023

Persoalan lain yang ditemukan dari hasil PPPK tahun 2023 kali ini, terkait dengan sistem prioritas satu (P1), prioritas dua (P2) dan prioritas tiga (P3).

Prioritas yang dimaksud merupakan untuk peserta yang lulus passing grade atau nilai pada tes tahun sebelumnya diatas ambang batas dan berdasarkan simulasi ditempatkan di luar wilayah Manggarai seperti contoh di Kabupaten Alor dan Sumba.

Berdasarkan keputusan penempatan itu, peserta bersangkutan yang lulus melakukan protes yang berujung kepala Dinas PPO dan DPRD Manggarai melakukan RDP di komisi 10 DPR RI.

"Pada saat itu pemerintah menyetujui untuk dikembalikan ke kabupaten," ungkap Frans 

Sampai dengan pengumuman hari kemarin lanjut Frans Gero, ada sejumlah yang dinyatakan lolos passing grade dan menjadi prioritas satu (P1) tetapi dinyatakan tidak lulus.

Malah yang dinyalakan lulus guru-guru yang mengikuti prioritas tiga (P3) sementara persepsi awal yang diprioritaskan lebih dulu sampai mendapatkan menempatkan merupakan prioritas satu (P1) lalu disusul P2 dan P3.

Baca juga: Seleksi PPPK 2022, Computer Assisted Test Tenaga Kesehatan di Malaka Dimulai Hari Ini

"Ini kekisruhan yang terjadi terkait pengumuman PPPK kemarin, terkait dengan kondisi ini pemerintah pastikan menyampaikan hal ini ke kementrian pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi di Jakarta, dan juga ke kementrian PAN RB," tutup Frans Gero 

Sementara adapun persoalan lain dari hasil PPPK kali ini terkait dengan polemik penempatan lulusan P3K yang menggeser posisi guru yang sudah belasan tahun mengabdi tapi tidak lulus.

Terkait hal itu,  Frans Gero menegaskan, pada prinsipnya guru yang dinyatakan lulus PKKK di sekolah yang ditunjuk oleh pemerintah wajib melaksanakan tugas.

Sementara guru yang menjadi korban dengan penempatan itu tentu menjadi korban, namun pemerintah kata Frans Gero pemerintah akan mengkaji terkait nasib mereka untuk mencari peluang untuk terus mengabdi.

"Prinsipnya guru yang dinyatakan lulus PPPK di sekolah yang dia ditunjuk oleh pemerintah wajib melaksanakan tugas di sekolah yang dia dinyatakan lulus,"

"sementara guru yang sudah mengabdi lama yah pasti dia menjadi korban dengan kehadiran guru-guru PPPK, tetapi tentang hal ini masih dikaji kedepan terkait nasib mereka dilihat kalau masih ada peluang, untuk bertahan yah kita pertahankan, tapi kalau ada kondisi tertentu yang mengharuskan dia mencari tempat lain, kita diskusikan," tutup ketua PA GMNI Manggarai ini.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved