LHKPN Pejabat
Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat Berkurang Rp 23 Miliar Lebih
Harta kekayaan Viktor Bungtilu Laiskodat berkurang banyak setelah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar Rp 23 miliar lebih.
POS-KUPANG.COM - Harta kekayaan Viktor Bungtilu Laiskodat berkurang banyak setelah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar Rp 23 miliar lebih.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Viktor Laiskodat terakhir kali melaporkan LHKPN pada Desember 2021 dengan total harta kekayaan Rp 33.637.166.538.
Pada tahun 2020, total harta kekayaan Gubernur Viktor Laiskodat senilai Rp 33.716.866.538.
Di tahun 2019, harta kekayaan Gubernur Viktor Laiskodat yang dilaporkan senilai Rp 33.713.366.538.
Sebelumnya pada Desember 2018, harta kekayaan Gubernur Viktor Laiskodat Rp 57.164.210.944.
Selisih harta kekayaan Gubernur Viktor Laiskodat Rp 23.527.044.406, diperoleh dari Rp 57.164.210.944 ( LHKPN tahun 2018 ) - Rp 33.716.866.538 ( LHKPN tahun 2020 ).
Viktor Laiskodat ditetapkan menjadi gubernur usai memenangkan Pilkada NTT tahun 2018.
Baca juga: Gubernur NTT Soal Dasar Hukum Siswa Sekolah Jam 5 Pagi: Kau Pikir Sendiri
Ia didampingi Josef Nae Soi sebagai Wakil Gubernur NTT. Keduanya dilantik pada tanggal 5 September 2018.
Masa jabatan Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi berakhir pada 5 September 2023.
Berdasarkan data pelaporan LHKPN per 30 Desember 2021, Gubernur Viktor Laiskodat memiliki harta terbanyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 25.777.192.000.
Rinciannya: tanah dan bangunan seluas 595 m2/294 m2 di Jakarta Selatan, tanah seluas 150.000 m2 di Rote Ndao, tanah dan bangunan seluas 68 m2/120 m2 di Bekasi.
Berikutnya, tanah dan bangunan seluas 68 m2/120 m2 di Bekasi, bangunan seluas 145 m2 di Jakarta Selatan.
Gubernur Viktor Laiskodat juga memiliki empat mobil, dengan jenis Chrysles Jeep tahun 1981, Jeep Wrangler tahun 1996, Hyundai Santa FE Jeep tahun 2013 dan Lexus Land Cruiser tahun 2013.
Selain itu, ada surat berharga senilai Rp 2.600.000.000, kas dan setara kas Rp 959.974.538 serta harta lainnya Rp 33.637.166.538.
Gubernur Viktor Laiskodat tak memiliki hutang.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengumuman terbaru kepada penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN.
Baca juga: Gubernur NTT Tolak Cabut Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
Ada lima point yang disampaikan KPK untuk diperhatikan penyelenggara negara. Pertama, Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d. 31 Maret 2023.
Kedua, bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
Ketiga, bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
Keempat, bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
Kelima, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.