Berita Nasional
KPK Selidiki Kekayaan Rafael Trisambodo, PPATK Curigai Transaksi di Rekening Ayah Mario Dandy
KPK menyelidiki polemik harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai Pejabat Ditjen Pajak.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menyelidiki polemik harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, penganiaya anak pengurus GP Ansor hingga tak sadarkan diri.
"Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat 24 Februari 2023.
Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, Nawawi menyatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan korupsi.
"Kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," imbuhnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan profil dan harta kekayaan Rafael tidak cocok. "Sudah bergerak, saya sudah suruh periksa," ujar Pahala ketika dikonfirmasi langkah KPK mengecek harta kekayaan Rafael.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Geram Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Pahala menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi harta kekayaan Rafael. KPK akan mengecek sumber harta kekayaan Rafael. Dia ingin mencari tahu apakah harta kekayaan Rafael ada yang berasal dari warisan dan hibah atau tidak.
"Kalau warisan kita agak tenang kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak misalnya gitu, tapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu sudah pasti kita undang. Jadi, kalau entar kita undang ada dua yang belum dilapor, sama yang akta tidak pakai hibah dari siapa nih, hubungannya apa," imbuhnya.
Dalam hal ini, Pahala menuturkan KPK akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menelusuri kepemilikan aset yang belum dilaporkan Rafael.
"Jadi, yang pertama target kita, mencari tahu ada lagi tidak aset dia yang tidak dilapor, makanya kita ke BPN. Kalau lihat aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan belum ada isinya, kita ke asosiasi asuransi kali-kali dia punya polis yang miliaran dia tidak lapor," ucap Pahala.
"Kita ke bursa efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun yang tidak dilapor itu yang pertama yang kita lakukan," sambungnya.
Rafael sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan putra Rafael, Mario, terhadap seorang remaja bernama David. “Mulai hari ini sodara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.