Berita NTT
Gubernur Viktor Serahkan LKPD Provinsi NTT Tahun 2022 ke Kepala BPK
Pemprov NTT, menurut Viktor Laiskodat menjadi pemerintah daerah kedua di wilayah Provinsi NTT yang menyerahkan LKPD Unaudited
Laporan Reoorter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022 (Unaudited) kepada Kepala BPK Perwakilan NTT, Slamet Riyadi, bertempat di Ruang Kerja Kepala BPK Perwakilan NTT, Jumat, 3 Maret 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Viktor Laiskodat dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Zakarias Moruk, Karo Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera, Plt. Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT, Alfonsus Theodorus, dan Plt. Inspektur Provinsi NTT, Stefanus Halla.
Pemprov NTT, menurut Viktor Laiskodat menjadi pemerintah daerah kedua di wilayah Provinsi NTT yang menyerahkan LKPD Unaudited TA 2022 kepada BPK, setelah sebelumnya Kabupaten Manggarai Barat telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2022 pada tanggal 14 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Gubernur Viktor Rencanakan Pembangunan RS Khusus Jantung dan Kanker di NTT
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi NTT, menyerahkan Laporan Keuangan Pemda Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022, untuk diaudit lebih lanjut oleh BPK,"kata Viktor saat menyerahkan dokumen LKPD tersebut kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.
Viktor mengatakan, LKPD tersebut akan diaudit oleh BPK dan selanjutnya hasilnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT.
"Kami berharap hasilnya akan menjadi pedoman untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya kita tindak lanjuti. Ini hal yang sangat penting dalam keberlangsungan pengelolaan keuangan daerah, sehingga pemerintah juga bisa tetap mengetahui berbagai masukan yang menjadi rekomendasi penting dalam melengkapi dan menuntaskan LKPD Tahun Anggaran 2022 unaudited yang hari ini telah kami serahkan untuk diaudit oleh Tim Pemerikasaan BPK RI Perwakilan NTT" katanya.
Baca juga: Gubernur NTT Soal Dasar Hukum Siswa Sekolah Jam 5 Pagi: Kau Pikir Sendiri
Lebih lanjut Viktor sampaikan bahwa, pemerintah dan masyarakat NTT akan terus mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan NTT, yang selalu bekerja keras melakukan pemeriksaan keuangan daerah, lalu menyajikan laporan hasil pemeriksaan tersebut, yang merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
"Pertemuan ini menjadi penting karena menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi sekaligus sharing berbagai informasi penting dalam pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel melalui LKPD," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, mengucapkan rasa terima kasih dan merasa terhormat atas kehadiran Gubernur NTT, yang langsung datang dan menyerahkan langsung LKPD tersebut kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT untuk diaudit.
Slamet menyampaikan bahwa, Sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan bahwa Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Kebijakannya Ditolak, Gubernur NTT: Karena Tidak Dapat Informasi Cukup
"Jadi kerja kita selanjutnya dibatasi oleh undang-undang, 2 bulan setelah hari ini, sudah harus menyerahkan LHPnya, Pak Gubernur," katanya
Slamet menegaskan bahwa semua auditor dalam melakukan audit harus memahami Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai pedoman pemeriksaan yang akan dilakukan.
Lebih lanjut Slamet menyebutkan, proses pemeriksaannya meliputi perencanan, pelaksanaan dan pelaporan.
"Biasanya pada pemeriksaan di lapangan akan berlangsung antara 20 s.d 30 hari. Setelah itu kami sampaikan temuan yang merupakan konsekuensi dari pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa ditindaklanjuti melalui rekomendasi yang akan diberikan, dan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah," tuturnya
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Subkhan Affandi selaku Kepala Subauditorat NTT I BPK Perwakilan Provinsi NTT, Jeffry Tagor Herianto Sitohang selaku Kepala Subauditorat Subauditorat NTT II BPK Perwakilan Provinsi NTT, Fransiskus Xaverius Harjoyo selaku Kepala Subauditorat NTT III BPK Perwakilan Provinsi NTT, dan Suryadinata selaku Kepala Sekertariat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTT. (Cr.20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS