Berita Nasional

Modus 2 Guru Pesantren di Padang Lawas Cabuli 24 Santri Berulang Kali : Pura Pura Minta Dipijit

Dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumatera Utara dilaporkan ke polisi karena mencabuli santri di Pesantren mereka berulang kali.

Editor: Ryan Nong
Tribun Medan/HO
DIPERIKSA POLISI - Dua guru pesantren SD (30) dan MS (26) pelaku pencabulan 24 santri di Sumut diperiksa polisi. 

POS-KUPANG.COM, PADANG - Dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumatera Utara dilaporkan orang tua santri ke pihak kepolisian.  

Keduanya dilaporkan karena mencabuli santri di Pesantren mereka berulang kali.

Perbuatan biadab kedua guru pesantren terhadap puluhan santri itu bahkan telah dilakukan sejak 2022.  

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung mengatakan, dua guru masing masing berinisial SD (30) dan MS (26), telah ditangkap polisi karena mencabuli 24 santri.

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pencabulan 24 santri itu.

"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," kata AKP Hitler Hutagalung, dilansir Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Hitler mengatakan, puluhan santri tersebut dicabuli berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2023.

Baca juga: Pencabulan Santri di Jombang, Anak Kiai Divonis 7 Tahun, Istri dan Ibu Mas Bechi Teriak Histeris

Merasa trauma, para korban mengadu ke orangtua mereka. Kemudian pada Minggu 5 Maret, barulah orangtua melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke polisi.

"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," ujar Hitler.

Hitler mengatakan, saat beraksi, dua guru ini berpura-pura minta dipijit. Mereka memanggil santri ke sebuah pondok lalu melakukan aksi bejatnya.

Beberapa kali dua guru ini juga langsung mendatangi korban ke kamarnya. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved