Tragedi Kanjuruhan Malang

Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara, Abdul Haris Minta PT LIB dan PSSI Ikut Tanggung Jawab

Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
PASANG SERIBU LILIN - Suporter dari berbagai klub Indonesia menyalakan 1000 lilin dan menabur bunga di depan pintu masuk Asia Afrika, SUGBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 2 Oktober 2022 malam, sebagai tanda dukacita mendalam atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Pada Kamis 9 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi vonis 1,5 tahun terhadap terdakwa Ketua Panpel Arema FC. 

Meskipun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Haris mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Ia merasa masih banyak pihak-pihak dalam kasus ini yang perlu dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan. Seperti PT LIB, PSSI, dan pihak pengamanan pelaksanaan sepak bola. Sehingga, baginya tak adil jika semua tanggung jawab atas kasus tersebut dibebankan kepada dirinya.

"Yang berkaitan dengan sepak bola, ada LIB, ada federasi (PSSI, red), juga ada penanggungjawab keamanan. Semua kalau dilimpahkan ke kami juga enggak adil. Semua harus ikut pertanggungjawaban," katanya.

Apalagi saat dimintai tanggapan mengenai kondisi pintu stadion pada saat insiden malam kelabu nahas itu terjadi. Dengan nada yang sedikit meninggi dibandingkan beberapa detik sebelumnya, Haris menegaskan sumber utama malapetaka di pintu stadion tersebut adalah gas air mata.

Baca juga: Kapolri Terpukul dan Minta Maaf Atas Kasus Ferdy Sambo Hingga Tragedi Kanjuruhan Malang

"Pintu stadion sejak dulu ya seperti itu. Kalau ada gas air mata ya siapapun kalau pintu lebar ya tetap jadi masalah. (Penyebabnya) gas air mata, gas air mata," ujarnya.

Selain vonis 1,5 tahun kepada Haris, majelis hakim PN Surabaya kemarin juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya, Suko Sutrisno.

Majelis hakim PN Surabaya menilai Suko terbukti bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 orang usai pertandingan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Sidqi membacakan amar putusan.

Suko dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Selain Haris dan Suko, ada tiga tersangka lagi dari pihak kepolisian yang akan menjalani sidang vonis. Tiga terdakwa dari kepolisian itu yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka semua dituntut oleh JPU dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya. (tribun network/hur/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved