Tragedi Kanjuruhan Malang

Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara, Abdul Haris Minta PT LIB dan PSSI Ikut Tanggung Jawab

Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
PASANG SERIBU LILIN - Suporter dari berbagai klub Indonesia menyalakan 1000 lilin dan menabur bunga di depan pintu masuk Asia Afrika, SUGBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 2 Oktober 2022 malam, sebagai tanda dukacita mendalam atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Pada Kamis 9 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi vonis 1,5 tahun terhadap terdakwa Ketua Panpel Arema FC. 

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, menjatuhkan vonis 1,5 tahun itu kepada Haris dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 9 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan," kata Hakim ketua Achmad Sidqi.

Vonis 1,5 tahun yang diterima Haris itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara enam tahun delapan bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih luka-luka.

"Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," katanya.

Hakim menilai Haris melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola. "Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ucapnya.

Sedangkan hal yang meringankan, Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan.

"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan.

Namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," kata hakim.

"Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkannpemain pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," ucap hakim.

Kemudian, hal yang meringankan lainnya peristiwa itu terjadi karena dipicu turunnya suporter dari tribun. Hakim juga menilai terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga. Lalu hakim menyebut terdakwa juga belum pernah dipidana, dan sudah mengabdi di dunia sepak bola.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Menpora Zainudin Amali : Tak Ada Lagi Narasi Suporter yang Memprovokasi

Mendengar putusan itu, terdakwa, pengacara dan jaksa mengaku akan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata mereka. Abdul Haris sendiri mengaku masih merasa ada yang mengganjal dari vonis 1 tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya itu.

"Masih kita pertimbangkan lagi, kami belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan majelis hakim. Tapi sementara ini akan kami pertimbangankan lagi kami pikirkan lagi, pada hal-hal yang ganjel," kata dengan suara terbata-bata saat berjalan keluar dari ruang sidang di PN Surabaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved