PPPK 2022

Kemendikbud Batal Penempatan 3.043 Pelamar P1 PPPK 2022, Guru Honor Minta Pemprov NTT Buka Formasi

nasib mereka hingga saat ini belum jelas karena Pemprov NTT belum membuka formasi di tahun 2022 bagi mereka yang sudah lulus PG

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kemendikbud Batal Penempatan 3.043 Pelamar P1 PPPK 2022, Guru Honor Minta Pemprov NTT Buka Formasi
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Dina Nomleni, salah satu guru honorer di NTT.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Forum Guru Lulusan Passing Grade P1 tahun 2021, Dina Nomleni meminta Pemerintah Provinsi NTT agar membuka formasi bagi 1300 lebih guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021 yang belum diangkat hingga saat ini.

Pasalnya, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendibudristek bahwa 3.043 pelamar prioritas I atau PI pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK guru tahun 2022 batal penempatannya itu tidak berpengaruh dengan permasalahan yang mereka hadapi.

"Masalah pengumuman pembatalan penempatan oleh Kemendikbud itu, tidak ada kaitannya dengan guru honorer yang sudah lulus PG PI ditahun 2021 yang belum ditempatkan," kata Dina Nomleni selaku ketua Forum Guru Lulusan Passing Grade P1 tahun 2021, Dina Nomleni kepafa Pos-Kupang.Com, Rabu 8 Maret 2023.

Baca juga: Seleksi PPPK 2022, Computer Assisted Test Tenaga Kesehatan di Malaka Dimulai Hari Ini

Menurut dia, nasib mereka hingga saat ini belum jelas karena Pemprov NTT belum membuka formasi di tahun 2022 bagi mereka yang sudah lulus PG di tahun 2021 kemarin.

Untuk Provinsi NTT, kata dia semua Kabupaten membuka formasi di tahun 2022, namun yang ketinggalan membuka formasi di tahun 2022 hanya bagi guru honorer SMA,SMK dan SLB serta Kabupaten Kupang.

"Untuk permasalahan sekarang dalam surat edaran itu hanya dialami oleh guru honorer sekolah SD dan SMP saja," ungkapnya.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved