Pemilu 2024
Budiman Sudjatmiko Sikap PDIP Sudah Jelas, Tolak Penundaan Pemilu, Begini Perintah Megawati
Budiman Sudjatmiko Politisi PDI Perjuangan, membeberkan sikap Partai Banteng Moncong Putih tersebut terhadap isu penundaan Pemilu 2024 mendatang.
POS-KUPANG.COM - Budiman Sudjatmiko politisi PDI Perjuangan, membeberkan sikap Partai Banteng Moncong Putih tersebut terhadap isu penundaan Pemilu 2024 mendatang.
Pernyataan Budiman Sudjatmiko itu terkait putusan PN Jakarta Pusat yang menunda pemilu tahun 2024.
"Bagi PDIP jelas, Pemilu enggak boleh ditunda," tandas Budiman saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 8 Maret 2023.
Dikatakannya, tolak pemilu adalah harga mati bagi PDIP. Pasalnya, PDI Perjuangan sangat taat pada konstitusi.
"Agenda-agenda PDIP sudah jelas, Bu Mega juga sudah jelas (menyatakan) bahwa PDIP taat konstitusi. Jadi kita tolak penundaan pemilu," tandas Budiman.
Baca juga: Megawati Sebut Putusan Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional, Ini 5 Point Analisis Hukum PDIP
Menurut dia, penundaan Pemilu bakal menciptakan lebih banyak efek buruk. "Karena kalau kita ubah pemilu berarti banyak hal yang dipertaruhkan," ujarnya.
PDIP, lanjut dia, menginginkan publik tetap percaya pada sistem, regulasi dan institusi demokrasi di Indonesia.
"Jadi menurut saya penundaan Pemilu tidak akan memberikan pendidikan politik yang baik pada rakyat," ujarnya.
Untuk diketahui, pengadilan negeri jakarta pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata ke KPU yang diketok pada Kamis 2 Maret 2023 itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
KPU Naik Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.