Pemilu 2024
Megawati Sebut Putusan Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional, Ini 5 Point Analisis Hukum PDIP
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024.
Presiden ke-5 RI ini menegaskan bahwa kewenangan memutuskan menunda Pemilu 2024 bukan merupakan ranah PN Jakarta Pusat.
Megawati mengingatkan bahwa berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK (Mahkamah Konstitusi), dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri, Kamis 2 Maret 2023.
Menurut Hasto Kristiyanto, Megawati menegaskan bahwa putusan MK yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu harus menjadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional," ujar Hasto Kristiyanto.
Menurut dia, PDIP sejauh ini kokoh dan taat mengikuti Konstitusi dan mendukung KPU RI agar Pemilu 2024 berjalan tepat waktu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Oleh karena itu, Hasto Kristayanto menyatakan bahwa Megawati meminta KPU RI tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Lebih lanjut, menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, DPP PDIP langsung melakukan analisis hukum. Berikut hasil analisis hukum yang dilakukan oleh DPP PDIP:
Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," kata Hasto Kristiyanto.
Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
Keempat, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.
"Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto Kristiyanto.
Kelima, jelas Hasto Kristiyanto, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.