Berita Sikka

98 Detonator dan 10 Botol Bom Ikan Diledakkan Gegana Polda NTT di Lapangan Tembak Brimob Maumere

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan saat acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2023 oleh Kejari Sikka .

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG. COM/ALBERT AQUINALDO
PELEDAKAN DETONATOR - Proses peledakan 98 buah detonator dan 10 botol bom ikan yang dilakukan oleh tim Gegana Brimob B Pelopor Maumere Polda NTT di Lapangan Tembak Brimob B Pelopor Maumere di Wairita, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Kamis, 9 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG .COM, MAUMERE - Sebanyak 98 buah detonator dan 10 botol bom ikan berhasil diledakkan Tim Gegana Polda NTT di Lapangan Tembak Brimob B Pelopor Maumere, di Wairita, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Kamis, 9 Maret 2023 siang.

98 buah detonator dan 10 botol bom ikan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang disita Kejaksaan Negeri Sikka dan dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.

Baca juga: Pemusnahan Bahan Peledak di Sumba Timur, Didukung Unit Penjinak Bom Gegana Polda NTT

Selain 98 buah detonator dan 10 botol bom ikan dengan cara diledakkan, adapun barang bukti lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2023 yakni 15 barang bukti tindak pidana perlindungan anak, 12 barang bukti perkara  tindak pidana pencurian dan 2 barang bukti tindak pidana pembubuhan.

Sedangkan 1 barang bukti tindak pidana narkotika, sebanyak 0,6 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke tanah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan saat acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2023 oleh Kejari Sikka .

Baca juga: Gegana Evakuasi Bom yang Ditemukan di Belu Menuju Mako Brimob Atambua

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Stevy Stollane Ayorbaba menyebutkan, barang bukti tersebut barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari kasus yang terjadi pada tahun 2021.

"Kasusnya dari tahun 2021, putusannya di tahun 2022, kan tidak mungkin sedikit-sedikit," ujar Stevy Stollane Ayorbaba.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Sikka antara lain Kapolres Sikka yang diwakili Kapolsek Waigete, Kasat Polairud Polres Sikka, Pengadilan Negeri Sikka, Rutan Maumere dan Brimob B Pelopor Maumere.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved