Rote Ndao Terkini
Pemkab Rote Ndao Ajukan Ranperda Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah Turun Rp 53,72 Miliar
Sementara itu, Belanja Daerah turut disesuaikan turun sebesar Rp 25,45 miliar, dari semula Rp 872,54 miliar menjadi Rp 847,08 miliar.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
Dokumen tersebut diserahkan dalam Sidang Paripurna Pembukaan Sidang III DPRD Rote Ndao di Ba'a, Jumat (19/9/2025).
Dalam rancangan perubahan tersebut, total Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp 53,72 miliar, dari Rp 853,31 miliar menjadi Rp 799,59 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah turut disesuaikan turun sebesar Rp 25,45 miliar, dari semula Rp 872,54 miliar menjadi Rp 847,08 miliar.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk menyatakan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan langkah strategis yang harus diambil untuk merespons kondisi aktual yang berbeda dari asumsi awal APBD murni 2025.
Baca juga: Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kapolda NTT Copot Kapolres Rote Ndao
"Perubahan anggaran ini dilakukan karena adanya kondisi yang berbeda dengan asumsi pada APBD murni 2025. Ada perubahan proyeksi pendapatan, penyesuaian belanja, serta kebutuhan mendesak yang harus kita akomodir agar APBD tetap menjadi instrumen yang responsif, relevan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat," ucap Paulus.
Penjabaran lebih lanjut, Wakil Bupati, Apremoi Dudelusy Dethan saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan, merinci sejumlah faktor penyebab perubahan tersebut.
Di antaranya adalah ketidaksesuaian asumsi dalam kebijakan umum anggaran dengan perkembangan aktual, perubahan kondisi perekonomian nasional serta penyesuaian terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Perubahan APBD juga dimaksudkan untuk mengakomodasi penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer, pembiayaan belanja gaji CPNS dan PPPK serta penanganan keadaan darurat.
Disebutkan, struktur anggaran baru menghasilkan defisit senilai Rp 47,49 miliar.
Defisit ini direncanakan akan ditutupi seluruhnya melalui Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah ditargetkan menjadi nol. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.