Berita Lembata
Denda Adat 3 Ekor Babi Bagi Pelanggar Muro di Desa Tapobaran, Sebuah Ikhtiar Jaga Alam di Lembata
Di dalamnya, sudah dipaparkan kapan dan bilamana kawasan Muro dibuka untuk pemanfaatan dan ditutup sama sekali untuk masyarakat.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Forum pembahasan dan penetapan peraturan desa (perdes) tentang kawasan Muro Welomaten di Tapobaran di Kecamatan Lebatukan berlangsung alot dan penuh antusias pemerintah desa serta para tokoh masyarakat. Forum ini menjadi ruang bertemu nilai-nilai kearifan lokal warisan leluhur dan kesadaran masyarakat desa untuk melestarikan alam sekitar. Di tengah kegelisahan dunia akan perubahan iklim, masyarakat Desa Tapobaran justru punya ikhtiar pelestarian alam yang mereka pelajari dari kakek-nenek mereka.
Pembahasan draf perdes dilangsungkan di Kantor Desa Tapobara, Selasa, 07 Maret 2023.
Forum yang dipandu langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Viktor Diri Raring itu membahas satu per satu pasal dalam perdes yang mengatur dengan ketat hak dan kewajiban masyarakat memasuki area Muro seluas 97,23 hektare di Teluk Nuhanera.
Di dalamnya, sudah dipaparkan kapan dan bilamana kawasan Muro dibuka untuk pemanfaatan dan ditutup sama sekali untuk masyarakat.
Baca juga: Urai Persoalan BBM, BPH Migas Akan Datang ke Lembata
Masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas pencarian ikan dan semua biota laut, merusak terumbu karang, lamun dan bakau di kawasan Muro Welomaten. Bukan hanya di laut, perdes juga mengatur masyarakat untuk tidak menangkap burung kakatua dan sejenisnya, mengambil batu-batuan dan merusak wilayah daratan Nuhanera. Para pelanggar akan didenda tiga ekor babi besar yang disebut ‘Wawe Ula’ yang sudah disetujui oleh pemerintah desa, dua ekor ayam jantan (Manu Lalu) untuk upacara seremonial atas pelanggaran tersebut.
Kawasan Muro baru boleh dibuka atas izin pengelola secara adat dan disetujui oleh pemerintah desa.
Kepada Desa Tapobaran, Petrus Damianus Pito Maing, berujar didukung oleh LSM Barakat, kawasan Muro diberlakukan lagi sejak 2016. Pemerintah desa berkomitmen untuk melestarikan alam dan kawasan Nuhanera yang diyakini sebagai tempat istirahat para leluhur mereka.
Ketua BPD, Viktor Diri Raring menerangkan, perubahan iklim merupakan isu sentral global sampai sekarang. Dia berpesan kepada semua masyarakat desa untuk melestarikan lingkungan hidup.
Baca juga: Tingkatkan Sinergitas dengan Masyarakat, Danramil Omesuri Sukes Gelar Turnamen Badminton di Lembata
“Tidak berlebihan kalau saya katakan desa Tapobaran punya kontribusi kepada dunia dengan hutan bakau yang terbentang luas satu hektar lebih. Maka tugas kita untuk jaga ekosistem ini lebih baik,” tegasnya. Muro menurut dia adalah satu bentuk ekspresi iman kepada Tuhan.
“Kita lakukan ini dalam rangka memuji kebesaran Tuhan. Kita nikmati alam dan seisinya tapi bukan untuk kita kuasai. Kita harus lestarikan ini untuk generasi masa depan dan anak cucu kita,” tandasnya.
Sekretaris Dinas Perikanan Lembata Lambertus Lengari mengenang kembali masa kecilnya tinggal di Lewoleba. Dia berkisah saat itu, Teluk Lewoleba kaya akan hasil laut yang luar biasa. Bahkan, kala itu, dia menjadi saksi mata ikan duyung atau dugong sering berkeliaran di Teluk Lewoleba dan ditangkap warga. Menurut dia, biota laut di Teluk Lewoleba sudah berkurang drastis akibat perilaku manusia yang tidak ramah lingkungan. Terumbu karang rusak dan lamun lenyap.
Muro, kata dia, merupakan salah satu kearifan lokal warisan leluhur yan sebenarnya punya spirit melestarikan alam. Maka, dia sangat mendukung kearifan lokal itu diperkuat dalam bentuk peraturan desa (perdes).
Baca juga: Sempat Terkendala Cuaca, Ruas Jalan di Ile Ape Lembata Mulai Dihotmix
Apa itu Muro?
Muro dipahami secara harafiah sebagai pembagian suatu kawasan yang dilakukan secara adat atau penutupan suatu kawasan dengan ritual adat. Muro sudah dikenal sejak dulu kala di wilayah pesisir Kabupaten Lembata. Masyarakat adat akan menggelar ritual di tengah kampung, kemudian dengan perahu memasang balela (batas) pada areal laut yang akan ditutup selama waktu tertentu dari aktivitas apa pun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.