Berita NTT

Wagub NTT Dorong Pemerintah Kabupaten/Kota Buatkan Perda Kekayaan Intelektual

Kita pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan bila kita memanfaatkan kekayaan intelektual ini

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
PENYERAHAN - Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menyerahkan 4 Sertifikat Merek dan dua  (2) Surat Pencatatan Ciptaan kepada beberapa Dinas Pemerintah Provinsi NTT, Senin, 6 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi  mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT untuk segera menyusun  Peraturan Daerah (Perda) tentang  Kekayaan Intelektual.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Josef Nae Soi dalam kegiatan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,red) Mendengar Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang NTT di Aula Utama El Tari, Jalan Polisi Militer, Senin, 6 Maret 2023

"Saya himbau kepada pemerintah daerah  Kabupaten/Kota supaya segera buat suatu Peraturan Daerah atau Perda tentang Kekayaan Intelektual. Tidak boleh lama-lama lagi,"kata Josef Nae Soi mengawali sambutannya.

Baca juga: Opini Herlince W Amalo: Menyongsong Megatrend Dunia 2045 dan Tantangan Menghadapi Stunting di NTT

Menurut Josef, Pentingnya perda tersebut karena NTT sudah menempatkan Pariwisata sebagai Prime Mover, yang mana dalam Pariwisata ada unsur atraksi yang merupakan kekayaan intelektual.

"Perda ini tidak selamanya penjabaran dari undang-undang yang lebih tinggi tapi juga bisa menjadi bagian dari otonomi  daerah itu sendiri  sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18F UUD 1945," tuturnya

Dikatakan Doktor Lulusan Universitas Padjajaran ini bahwa, kehadiran  perda itu  sangat penting untuk memotivasi masyarakat NTT dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan indikasi  geografis  yang personal maupun komunal.

"Mari kita data semua kekayaan intelektual kita baik yang berafiliasi dengan WIPO (World Intellectual Property Organization/Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia)  maupun UNESCO  (United Nation Educational, Scientific, Cultural Organization atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa,red),"ajaknya

Josef menegaskan bahwa, NTT mempunyai merek yang luar biasa dan indikasi geografis yang luar biasa juga.

Baca juga: BMKG Imbau Warga NTT Waspada Bencana Hidrometeorologi 

"Kita pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan bila kita memanfaatkan kekayaan intelektual ini," ungkapnya

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT), Marciana Dominika Jone memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang terus berkomitmen untuk menjaga kekayaan intelektual serta  mendorong pendaftaran kekayaan intelektual tersebut. Menurutnya, melakukan Pendaftaran  sangat penting  untuk mencegah pemalsuan dan plagiasi.

"Dua daerah yang telah mendaftarkan  Indikasi Geografis untuk  Tenun  Ikat yaitu Kabupaten Sikka dengan 33 jenis dan Kabupaten Alor dengan  dua jenis. Sementara itu, untuk 13 Kabupaten lainnya masih dalam proses,"ungkapnya

Memang, lanjut Marciana, untuk daftar  dan dapat sertifikat indikasi geografis tidaklah mudah.

"Pendaftaran ini sangat penting untuk mencegah pemalsuan terhadap tenun ikat NTT. Banyak tenun ikat yang bukan asli beredar, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penegakan hukum," tuturnya

Oleh karena iti, sambungnya, Kanwil Kemenkumham NTT sangat berharap, agar pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual daerahnya.

Baca juga: Meski Dihantui Keterbatasan Anggaran, IPSI TTU Optimis Sumbang Emas pada POPDA NTT 2023

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved