Berita NTT
Wagub NTT Dorong Pemerintah Kabupaten/Kota Buatkan Perda Kekayaan Intelektual
Kita pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan bila kita memanfaatkan kekayaan intelektual ini
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Josef Nae Soi dalam kegiatan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,red) Mendengar Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang NTT di Aula Utama El Tari, Jalan Polisi Militer, Senin, 6 Maret 2023
"Saya himbau kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota supaya segera buat suatu Peraturan Daerah atau Perda tentang Kekayaan Intelektual. Tidak boleh lama-lama lagi,"kata Josef Nae Soi mengawali sambutannya.
Baca juga: Opini Herlince W Amalo: Menyongsong Megatrend Dunia 2045 dan Tantangan Menghadapi Stunting di NTT
Menurut Josef, Pentingnya perda tersebut karena NTT sudah menempatkan Pariwisata sebagai Prime Mover, yang mana dalam Pariwisata ada unsur atraksi yang merupakan kekayaan intelektual.
"Perda ini tidak selamanya penjabaran dari undang-undang yang lebih tinggi tapi juga bisa menjadi bagian dari otonomi daerah itu sendiri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18F UUD 1945," tuturnya
Dikatakan Doktor Lulusan Universitas Padjajaran ini bahwa, kehadiran perda itu sangat penting untuk memotivasi masyarakat NTT dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan indikasi geografis yang personal maupun komunal.
"Mari kita data semua kekayaan intelektual kita baik yang berafiliasi dengan WIPO (World Intellectual Property Organization/Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) maupun UNESCO (United Nation Educational, Scientific, Cultural Organization atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa,red),"ajaknya
Josef menegaskan bahwa, NTT mempunyai merek yang luar biasa dan indikasi geografis yang luar biasa juga.
Baca juga: BMKG Imbau Warga NTT Waspada Bencana Hidrometeorologi
"Kita pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan bila kita memanfaatkan kekayaan intelektual ini," ungkapnya
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT), Marciana Dominika Jone memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang terus berkomitmen untuk menjaga kekayaan intelektual serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual tersebut. Menurutnya, melakukan Pendaftaran sangat penting untuk mencegah pemalsuan dan plagiasi.
"Dua daerah yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat yaitu Kabupaten Sikka dengan 33 jenis dan Kabupaten Alor dengan dua jenis. Sementara itu, untuk 13 Kabupaten lainnya masih dalam proses,"ungkapnya
Memang, lanjut Marciana, untuk daftar dan dapat sertifikat indikasi geografis tidaklah mudah.
"Pendaftaran ini sangat penting untuk mencegah pemalsuan terhadap tenun ikat NTT. Banyak tenun ikat yang bukan asli beredar, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penegakan hukum," tuturnya
Oleh karena iti, sambungnya, Kanwil Kemenkumham NTT sangat berharap, agar pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual daerahnya.
Baca juga: Meski Dihantui Keterbatasan Anggaran, IPSI TTU Optimis Sumbang Emas pada POPDA NTT 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.