Berita Kota Kupang

32 KK Oesapa Barat Kota Kupang Hidup dalam Ketidakpastian 

pengelolaan diserahkan ke Pemprov NTT untuk pengembangan bio membran. 32 KK di kelur itu menjadi pekerja. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
PEMUKIMAN - Kawasan pemukiman dan tambak garam di RT 01, Kelurahan Oesapa Barat milik Pemkot yang diklaim salah satu warga. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - 32 Kepala keluarga atau KK di Kelurahan Oesapa Barat Kota Kupang hidup dalam ketidakpastian. 

Penyebabn karena klaim tambak garam di atas lahan milik Pemkot Kupang dan juga diklaim sebagai kepemilikan salah satu warga setempat itu.

Akibat dari itu, warga kini tengah bimbang. Mata pencaharian dari tambak garam kini tidak bisa lagi menjadi lahan garapan. 

Baca juga: HUT Ke-9, Komunitas KCC Kota Kupang Gelar Fun Bike

Warga setempat pernah membawa masalah ini ke DPRD Kota Kupang. Hasilnya ada rapat dengar pendapat (RDP) dan adanya rekomendasi untuk mengukur ulang lahan itu. Tetapi, hingga kini pengukuran belum dilaksanakan. 

Dua dari 11 hektar luas kawasan tersebut merupakan milik Pemkot Kupang. Oleh pemerintah di tahun 2005 lalu, dibuka tambak garam untuk pemberdayaan masyarakat. 

Kemudian di tahun 2015 pengelolaan diserahkan ke Pemprov NTT untuk pengembangan bio membran. 32 KK di kelur itu menjadi pekerja. 

Kini lahan tersebut tidak terurus dan dikalim kepemilikan oleh seorang warga bernama Daniel. Pemkot Kupang hingga kini tidak ada upaya terkait hal itu dan seolah membiarkan. 

Ketua RT 01 Kelurahan Oesapa Barat, Cristian Frans mengatakan, kehidupan ke 32 KK itu kini tidak jelas. Sudah terancam kehilangan tempat tinggal, juga telah kehilangan mata pencaharian.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Kupang Klaim Angka Stunting Turun 

"Kami tidak tau lagi mau megaduh ke mana. Ke DPRD juga tidak ada kejelasan. Kami menaruh harap di Pak Penjabat Wali Kota George Hadjoh untuk bisa membantu mengatasi masalah ini," katanya, Selasa 7 Maret 2023. 

Dia mengatakan, sejak tambak garam itu ditutup, warga kini kehilangan mata pencaharian dan beralih ke pekerjaan apa saja.

"Sebagian warga, kini menghidupi keluarga dengan menjual kue, bahkan ada yang jadi pemulung," ujarnya.

32 KK itu, kata dia, menempati lahan sekitar 11 hektare termasuk diantaranya milik Pemkot. Dulu, lahan itu dibangun tambak garam, dan memperkerjakan ke 32 KK itu. Ekonomi warga diberdayakan.

"Nanum kini tinggal jejak, setelah lahan seluas dua hektare milik Pemkot itu juga diklaim," katanya.

Lurah Oesapa Barat, Chrsitian M Chamdra menjelaskan, batas tanah milik warga itu memang berbatasan dengan Teluk Kupang tahun 1986, namun dalam perjalanan kemudian timbul daratan baru. Warga kemudian menimbul daratan itu untuk ditempati.

Ukur Ulang

Anggota Komisi I DPRD kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon sebelumnya memastikan kawasan itu akan diukur ulang.

Dogon mengatakan, masalah itu tidak akan berlarut, jika Pemkot mengambil sikap tegas mengajukan pengukuran ulang, setelah Daniel bersihkeras tidak mengajukan permohonan pengukuran ke BPN.

Menurut Dogon, BPN hingga saat ini belum melakukan pengkuran ulang, karena menunggu surat permohonan pengukuran dari Daniel. BPN sendiri, kata dia, tidak bisa melakukan pengukuran, sejauh tidak diajukan Daniel.

Dogon berharap, masalah itu bisa segara diselesaikan agar warga bisa mendapatkan kepastian dan lahan milik Pemkot itu tidak diokupasi. (Fan).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved