Berita Nasional

Buronan Korupsi di Purworejo Ditangkap Saat Hadiri Pesta Pernikahan

Seorang terpidana kasus korupsi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ditangkap saat menghadiri pesta pernikahan.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Ilustrasi - Seorang terpidana kasus korupsi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo saat menghadiri pesta pernikahan. 

POS-KUPANG.COM, PURWOREJO - Seorang terpidana kasus korupsi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ditangkap saat menghadiri pesta pernikahan.

Penangkapan terpidana yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo bernama Didik Prasetya Adi itu dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo.  

Drama penangkapan mantan Dirut PDAU Purworejo itu berlangsung tanpa perlawanan. 

Ketika Didik yang buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Purworejo itu keluar dari tempat resepsi pernikahan, dirinya langsung dirangkul dua petugas. 

Didik yang tampak bingung langsung digelandang masuk ke mobil dinas Kejaksaan Negeri Purworejo warna hitam. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Dirut PDAU itu dijemput paksa pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Hal itu dilakukan setelah Didik tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang Segera Naik Tahap Penyidikan

Dia membenarkan bahwa Didik diamankan saat sedang menghadiri resepsi pernikahan. "Iya, diamankan (saat menghadiri resepsi pernikahan) di Desa Jatiwangsan depan SDN Jatiwangsan," kata Issandi dilansir Kompas.com.

"Sekarang sudah kita masukkan ke Rutan Purworejo," lanjut Issandi.

Didik ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan maka kita kesana dan kita jemput paksa karena sudah 3 kali mangkir," kata Issandi.

Baca juga: Buronan Tidak Bisa Sembunyi di Singapura Lagi Ekstradisi RI dan Singapura Sah Jadi UU

Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada Didik.

Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.

Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022). Namun Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).

"Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," kata Issandi.

Baca juga: Hamili Pacar dan Enggan Tanggung Jawab, Pemuda di Rote Ditangkap Polisi dari Hasil Tes DNA 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved