Berita Kabupaten Kupang

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang Segera Naik Tahap Penyidikan

Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah segera naik ke tahap penyidikan

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menegakan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Oleh Polres Kupang sebentar lagi akan naik ke tahap penyidikan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI -Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah segera naik ke tahap penyidikan.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto yang dikonfirmasi, Rabu 1 Maret 2023 menegaskan tahapan tersebut hanya tinggal menunggu hasil perhitungan teknis dan stok opname yang akan dilakukan oleh Politeknik Negeri Kupang.

"Setelah hasilnya diperoleh maka status perkara ini segera naik ke tahapan penyidikan," ungkapnya.

Baca juga: Polres Kupang Dalami Beberapa Kasus Korupsi di Kabupaten Kupang

Kapolres Kupang yakin hasil perhitungan stok opname akan keluar dalam waktu satu minggu dan setelah itu Polres Kupang akan melakukan ekspose kasus bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

"Saya sudah tinjau lokasi, kemarin sudah foto juga ada beberapa yang ya mohon maaf miring, saya katakan ya asal jadi aja. Kita tinggal tunggu hasil dari Politeknik keluar dan langsung kita naikan status penyidikan,"tegas Kapolres Kupang.

Untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini  beberapa pihak yang terlibat dan mengetahui proses pembangunan GOR telah dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor Polres Kupang.

Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kabupaten Kupang Hadapi Tuntutan JPU

Pihak yang telah dimintai keterangannya antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas, Pelaksana pekerjaan, vendornya serta beberapa pihak lainnya.

“Sudah kita mintai keterangan semua, dari hasil penyelidikan sementara, proyek itu sebetulnya proyek kritis,”ujar Kapolres Kupang.

Penyidik Polres Kupang melakukan penyidikan secara keseluruhan atau tidak terbatas hanya pada volume pekerjaan, namun dilihat juga sisi perencanaan, pemberian addendum, pengawasan serta pembayaran sisa pekerjaan yang dinilai melanggar ketentuan.

Menurut dia Pemerintah Kabupaten Kupang tidak seharusnya membayar pekerjaan GOR hanya dengan alasan melaksanakan amanat putusan pengadilan atas gugatan yang dilayangkan oleh pelaksana pekerjaan.

Baca juga: Jalan Rusak di Kelurahan Tuatuka Kabupaten Kupang, Kadis PUPR akan Segera Benahi

Ia mengatakan, pembayaran sisa pekerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pelaksana pekerjaan berdasarkan hasil mediasi di Pengadilan Negeri tidak dapat digunakan sebagai landasan yuridis.

Banyak aturan yang dilanggar dimulai saat perencanaan, pemberian addendum, pengawasan oleh pengawas dan PPK yang dinilainya sangat amburadul.

Kapolres Kupang juga mengatakan, seharusnya pemerintah daerah hanya membayar kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp. 1,5 miliar saja, tetapi yang terjadi semua pembayaran sudah dilakukan sesuai nilai kontrak.

Tidak menutup kemungkinan penyidik Tipikor juga akan meminta keterangan dari Ketua Badan Anggaran DPRD sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang sudah menyetujui anggaran dalam sidang DPRD untuk pembayaran GOR. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved