Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif Dirjen Imigrasi Silmy Karim: WNA yang Tidak Sesuai, Kita Deportasi

Kunjungan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina meningkat ke Bali usai Perang Rusia dan Ukraina yang tak kunjung selesai.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Ia mengatakan, WNA yang tidak sesuai akan dideportasi. 

Silmy juga mendapati laporan soal adanya WNA asal Ukraina yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, hal semacam ini perlu ditindak secara tegas.

Dia juga akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencari sumber awal WNA Ukraina tersebut bisa mendapatkan KTP.

"Dan tadi juga mau tindak lanjuti ke Kapolri. Kok bisa terbit ini KTP, ini harus kita telusuri sumbernya. Nggak bener kan kok KTP sampai ke orang asing," ucapnya.

"Nah ini kan ada lubang yang harus dibenahi dalam penerbitan KTP orang asing. Mengenai Satgas, yang dibutuhkan kan konsistensi. Jangan cukan namanya saja," sambungnya.

Lebih lanjut, Silmy juga meminta jajaranya untuk melakukan penindakan kepada WNA yang bersamalah.

"Mana yang nggak sesuai, kita deportasi," tegas Silmy.

Kemudian, dia juga mendorong jika ditemukan ada penyalah guna wewenang di masa lalu dan ada yang tidak terkoneksi agar segera dikoresksi.

"Supaya paling tidak pelintas yang berkualitas ini bisa terjaga," katanya.

Silmy menegaskan, bahwa penindakan bagi para WNA itu perlu dukungan banyak pihak. Karena, jangan sampai misalnya organized crime ada si Bali dalam hal ini WNA, di-backingi.

Baca juga: Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Pengelolaan dan Pelaporan LHI Tahun 2022

"Karena nggak bisa bahwa ini kan Indonesia, haruslah menghormati nilai-nilai yang ada di Indonesia. Jangan sampai merusak tatanan," tegasnya.

Dia juga mengajak warga di Bali bersama-sama dengan Dirjen Imigrasi menjaga supaya turisnya tidak malah takut untuk berwisata. Apalagi, seni dan budaya yang ada di Bali sangat indah untuk dinikmati.

"Tetapi juga yang potensi-potensi problem atau yang melanggar peraturan itu harus diinfo kepada penegak hukum. Kita juga diinfo kalau mulai ada yang melangar UU Keimigriasian. Sehingga kita bisa gerak cepat," ucap Silmy.

"Kalau ada oknumnya kita musti tindak," jelas eks Direktur Utama Krakatau Steel itu.

Sebelumnya, Ketua Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyebut harapan membuka visa on arrival di Bali agar wisatawan mancanegara (wisman) Rusia dan Ukraina berwisata ke Bali, justru membuat mereka datang untuk bekerja secara ilegal di Bali.

Isu ini pun sudah beredar sejak Perang Dunia antar Rusia dan Ukraina tak kunjung usai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved