NTT Memilih
Pendukung Balon DPD RI Maksimus Ramses Diminta Jangan Percaya Informasi Sesat
Informasi yang tersebar saat ini bahwa balon DPD RI atas nama Maksimus Ramses Lalongkoe tidak lolos dalam proses Verifikasi Faktual dukungan.

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Umbu Weni meminta para pendukung Maksimus Ramses Lalongkoe di seluruh Nusa Tenggara Timur (NTT), agar tidak mudah percaya dengan informasi sesat yang beredar saat ini.
Informasi yang tersebar saat ini bahwa balon DPD RI atas nama Maksimus Ramses Lalongkoe tidak lolos dalam proses Verifikasi Faktual dukungan.
Baca juga: NTT Memilih, Jubir KPU NTT: Siapkan Dua Dokumen untuk Pendataan Data Pemilih Pemilu 2024
“Saya berharap para pendukung pak Ramses di seluruh NTT agar jangan percaya dengan informasi sesat bahwa pak Ramses tidak lolos dalam verifikasi faktual dukungan”, ucap Umbu saat dihubungi media, Kamis 2 Maret 2023.
Menurut peneliti muda NTT ini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi NTT, baru saja selesai melakukan verifikasi faktual (Verfak) kesatu syarat dukungan Balon Anggota DDPD RI Daerah Pemilihan Provinsi NTT.
Dari 17 balon yang diverifikasi, baru 10 yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS), sementara 7 orang balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), termasuk balon Maksimus Ramses Lalongkoe.
Baca juga: KPU NTT Mulai Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD dan Pemutakhiran Data Pemilih
Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan PKPU, para calon yang belum memenuhi syarat dapat melakukan proses perbaikan dukungan dan akan dilakukan verifikasi faktual tahap kedua sejak 2 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 nanti.
“Aturan undang-undang dan PKPU bahwa, para bakal calon yang belum memenuhi syarat dapat melakukan proses perbaikan dukungan dan akan dilakukan verifikasi faktual tahap kedua sejak 2 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 mendantang, jadi 7 balon DPD RI Dapil NTT yang BMS akan mengikuti perbaikan, bukan berarti mereka sudah tidak lolos”, tegas Umbu.
Umbu berharap semua pihak dapat membaca aturan sehingga tidak menyebarkan informasi sesat dan tidak mendidik kepada masyarakat luas. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.