NTT Memilih

KPU NTT Mulai Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD dan Pemutakhiran Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi NTT saat ini tengah melakukan tahapan verifikasi faktual Pencalonan DPD dan Pemutakhiran Data Pemilih

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua KPU NTT Thomas Dohu menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang sedang dilakukan saat ini yakni verifikasi faktual calon Anggota DPD dan pemutahiran data pemilih 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi NTT tengah melakukan tahapan verifikasi faktual Pencalonan DPD dan Pemutakhiran Data Pemilih.

"Saat ini KPU Provinsi sedang melaksanakan dua tahapan yakni, pencalonan DPD. Tahapan ini lebih ke arah verifikasi faktual dan tahapan kedua itu Pemutakhiran data pemilih," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 23 Februari 2023.

Tahapan pertama dilaksanakan sejak 6-26 Februari 2023 mendatang terhadap 17 bakal calon DPD.

Baca juga: NTT Memilih, Jubir KPU NTT: Siapkan Dua Dokumen untuk Pendataan Data Pemilih Pemilu 2024

"Saat ini kami sedang lakukan proses perampungan di tingkat KPU kabupaten dan akan dilanjutkan oleh KPU Kabupaten lanjutkan ke KPU Provinsi untuk melakukan rekapitulasi," kata dia lagi.

Sementara itu, tahapan kedua yang sedang berjalan adalah pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran data pemilih lebih ke arah tekniknya ialah, pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Tahapan kedua ini telah dilaksanakan pada 12 Februari dan akan berakhir pada 14 Maret tahun 2023 mendatang.

Setelah pemutahiran data pemilih akan dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih untuk ditetapkan menjadi DPS serta akan diumumkan guna mendapat pendapat dan masukan dari masyarakat hingga ditetapkan menjadi DPT pada 21 Juni 2023.

"Kami sedang lakukan monitoring progresnya 10 hari pertama, dan progresnya sudah diatas 50 persen berdasarkan daftar pemilih yang diturunkan sebanyak 4. 019. 598 juta yang tersebar di 16.632 ribu TPS dan 3.442 Desa/Kelurahan serta 315 Kecamatan dari 22 Kab/Kota di NTT," jelasnya.

Proses tersebut sementara berlanjut, dimana KPU NTT akan melakukan monitoring progres 10 hari kedua pada 1 Maret 2023 guna melanjutkan monitoring 10 hari tahap ketiga.

Baca juga: KPU NTT Ajak Masyarakat Terima Petugas Pencocokan dan Penelitian

"Dua tahapan ini masih on proses sesuai dengan verifikasi faktual DPD dengan mengacu pada aturan KPU No.10 tahun 2022. Kami tetap pada proses mekanisme yang diatur dengan harapan koordinasi antar KPU Kabupaten Nara hubung tetap dilakukan DPD untuk segera selesaikan verifikasi faktual, karena kami juga butuh dukungan pendukung yang tidak dapat dihubungi dan dijanjikan untuk lakukan video call atau kirim video recorder bahwa benar yang bersangkutan pendukung dari bakal calon DPD," ungkapnya.

Berkaitan dengan pencocokan dan penilitian data pemilih, kata dia KPU NTT selalu melakukan monitoring baik oleh KPU Kabupaten maupun TPK di tingkat Kecamatan atau TPS di Desa/Kelurahan terhadap kerja-kerja Pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Beban Kerja Bertambah, Ketua KPU NTT Ingatkan Jaga Kondisi

"Kami juga lakukan koordinasi dengan Bawaslu terkait Coklit (pencocokan dan penilitian) ada potensi pelanggaran, maka kami siap untuk perbaiki guna tujuannya untuk Coklit data pemilih berjalan sesuai dengan aturan teknis yang sudah ditetapkan," tambahnya.

Ia mengimbau kepada warga masyarakat NTT agar terlibat aktif sekaligus memberikan pendapat atau saran kepada KPU Provinsi NTT, dan diharapkan seluruh warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih.

Proses pendaftaran pemilih sedang berlangsung dan sekali didaftarkan.

"Kami mohon partisipasi dari semua masyarakat dengan pastikan nama sebagai pemilih dengan stiker yang sudah ditempelken oleh petugas di depan pintu rumah, artinya petugas sudah turun langsung ke rumah dan tempelkan stiker tersebut. Apabila belum bisa hubungi petugasnya," tutupnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS   

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved