Berita Nasional
Kasus Dua Jasad Wanita Dicor di Bekasi, Berikut Fakta Faktanya
Dua jasad wanita dicor di salah satu rumah kontrakan di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengungkapkan, kedua tubuh korban ditumpuk menjadi satu dan dicor tepat di bawah tangga.
“Sudah kami temukan, dua orang (jasad) perempuan, sudah kami saksikan bersama, sudah naik ke ambulans,” ujar Hengki, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Kronologi Pasutri di Karawang Bunuh dan Buang Jasad Pria di Pinggir Irigasi
Terduga pelaku tewas
Pria berinisal P yang menyewa rumah kontrakan tempat jasad dua korban ditemukan tewas. P ditemukan di kamar tengah dengan kondisi bersimbah darah di rumah kontrakannya saat warga masuk ke dalam rumah kontrakan untuk mencari korban, Senin (27/2/2023) malam.
Salah satu warga, Purwo menuturkan, warga sempat memanggil P dari luar rumah kontrakan, namun tidak ada respons.
Warga bersama polisi kemudian membuka paksa pintu kontrakan dan menemukan P sudah dalam kondisi bersimbah darah di salah satu kamar.
P sempat dilarikan ke Rumah Sakit Seto Hasbadi dan kemudian dipindahkan ke RSUD Kota Bekasi. Namun, P dinyatakan tewas dalam perjalanan saat akan dipindahkan ke RSUD Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki belum dapat memastikan penyebab kematian P, termasuk dugaan P bunuh diri.
"Saya tidak bisa menyimpulkan (apakah P bunuh diri atau tidak), bukan kewenangan saya. Nanti saja dari pihak kedokteran forensik," kata Hengki.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Belu Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kantong Kresek
Korban dan terduga pelaku saling kenal
Suami korban Y, Heri mengungkapkan, P yang menjadi terduga pelaku merupakan teman sekolah istrinya.
“P adalah teman sekolah istri saya. Saya kenal dengan tersangka,” ungkapnya seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Menurut Heri, istrinya membantu memasukkan P ke tempat kerja. Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, P sudah mengontrak di rumah yang jadi tempat kejadian perkara selama tiga tahun.
“Dia (P) mengontrak di sini kurang lebih 3 tahun, dari tahun 2019,” ucapa Hengki.
Menurut Hengki, P dan korban merupakan rekan kerja. Keduanya bekerja di perusahaan besi di wilayah Kampung Rawa Pasung, Kelurahan Kota Baru, Kota Bekasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.