Berita Sabu Raijua

Pemkab Sabu Raijua Siap Dampingi Desa Bentuk Perdes Penertiban Ternak

Sofia menyampaikan bahwa masalah penertiban ternak di Sabu Raijua sendiri biasanya karena hubungan kekerabatan yang erat di Sabu Raijua.

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/JEVON AGRIPA DUPE
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sabu Raijua Sofia Siu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe

POS-KUPANG.COM, SABU RAIJUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Sabu Raijua siap mendampingi seluruh desa di Kabupaten Sabu Raijua untuk membentuk, merevisi dan mengevaluasi Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban ternak.

Hal tersebut disampaikan oleh Sofia Siu selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sabu Raijua.

"Pada dasarnya setiap desa di Sabu Raijua telah punya Perdes penertiban ternak, tetapi karena pengarsipannya kurang baik sehingga ada beberapa desa yang perlu dibentuk ulang, di Revisi dan juga di evaluasi,” ujar Sofia Rabu 1 Maret 2023.

Baca juga: Tanam Sorgum, Wakil Bupati Sabu Raijua: Mari Tanam, Tanam dan Tanam

Sofia menyampaikan bahwa masalah penertiban ternak di Sabu Raijua sendiri biasanya karena hubungan kekerabatan yang erat di Sabu Raijua.

"Biasanya untuk penertiban ternak, masyarakat enggan karena malu satu sama lain karena masi mempunyai hubungan kekerabatan, sehingga Perdes yang ada cenderung tidak diterapkan,” katanya.

Sofia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi seluruh Desa di Sabu Raijua untuk pembentukan Perdes.

"Tentunya untuk Desa yang karena pergantian kepala desa dan arsip perdesnya hilang atau rusak, kita siap dampingi untuk pembentuk Perdes, dan seluruh Perdes tidak hanya penertiban ternak,” tegas Sofia.

Kepala Bagian Hukum Setda Sabu Raijua Theo Wetangterah  menyampaikan bahwa pihaknya siap mengevaluasi setiap Perdes yang diajukan ke pihaknya,” untuk Perdes kami di bagian hukum siap mengevaluasi sesuai wewenang yang diberikan,” ucap Theo.

Wakil Bupati (Wabup) Yohanis Uly Kale, Amd.,S.Pd, saat diwawancarai juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap untuk membantu mendampingi Pembentukan Perdes Penertiban Ternak.

Baca juga: Daftar Desa dan Kelurahan Penerima Ketinting Melalui DID di Sabu Raijua

“Sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Sabu Raijua nomor 13 Tahun 2011 tentang penertiban ternak dalam wilayah kabupaten Sabu Raijua, kita siap untuk melakukan pendampingan Pembentukan Perdes evaluasi dan sebagainya melalui OPD yang ada," kata Yohanis.

Pembentukan Perdes tersebut sebagai implementasi upaya pemerintah hingga ketingkat desa dalam hal Penertiban Ternak berdasarkan dari Perda nomor 13 tahun 2011 tersebut agar masyarakat dapat menanam, karena cenderung tanaman yang ditanam dimakan oleh ternak yang berkeliaran.

Wabup Yohanis juga menyampaikan bahwa kendala Penertiban Ternak di beberapa wilayah Sabu Raijua karena karena hubungan kekerabatan yang erat di kabupaten Sabu Raijua.

Baca juga: Siswa Wajib Masuk Jam 5 Pagi, Ketua DPRD Sabu Raijua Nilai Kondisi Itu Mempersulit Siswa

“Untuk kendala yang pertama karena tidak ada aturan yang mengikat di tingkat desa, oleh karena itu perlu membangun sinegritas dengan pihak pemerintah desa, dengan cara membentuk Perdes agar melibatkan seluruh masyarakat untuk melaksanakan penertiban, saya ambil contoh di Mesara semua ternak di ikat pada munsim seperti ini karena peran dari pemerintah desa bersama pemerintah adat setempat," katanya.

Dikatakan, sebenarnya untuk wilayah di Sabu Barat dan Sabu Timur, kendala utamanya, karena masyarakat desa tahu siapa yang mempunyai ternak dan mengenal dengan baik. Apalago, lanjutnya masih berkeluarga sehingga malu hati untuk mengamankan.

"Karena itu,  perlulah ada aturan desa yang mengikat agar masyarakat khususnya peternak tidak sembarang melepas ternaknya,” jelas Wabup Yohanis. (cr22)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved