Komitmen dan Konsistensi Kemenkuham Kunci Pembangunan Zona Integritas
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH mengatakan, komitmen dan konsistensi Kemekuham NTT adalah kunci pembangunan Zona Integritas.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH mengatakan, komitmen dan konsistensi seluruh jajaran Kemekuham NTT adalah kunci pembangunan Zona Integritas (ZI).
Hal ini dikatakan Darius Beda Daton dalam Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) kepada seluruh unit satuan kerja Kemenkuham NTT, di Ballroom Hotel Neo Kupang, Senin (27/2).
Kegiatan itu dimoderatori oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Mariana R. Manuhutu. Turut hadir para Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, para Kepala UPT se-NTT, serta media massa.
Dalam materinya tentang Penguatan Zona Integritas Area Perubahan Pelayanan Publik, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa seiring berjalannya waktu, perubahan akan terus terjadi. Hal itulah yang sangat berpengaruh pada tingkat kebutuhan masyarakat yang beragam sehingga setiap instansi pemerintah harus berlomba-lomba melahirkan berbagai terobosan inovatif agar mempercepat proses layanan.
Baca juga: Ombudsman RI Minta Instansi Publik Punya Loket Pengaduan
"Dibutuhkan standar pelayanan yang baku agar dijadikan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji aparatur negara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur," tutur Darius Beda Daton.
Menurutnya setiap instansi harus menetapkan komponen area peningkatan kualitas pelayanan publik didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Tujuannya masyarakat nantinya tidak merasa dipersulit dalam menerima pelayanan.
Komponen yang dipersiapkan mulai dari standar pelayanan, budaya pelayanan prima, pengelolaan pengaduan, penilaian kepuasan masyarakat dan pemanfaatan teknologi informasi.
"Gunakan teknologi untuk mempercepat proses layanan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan tetap mengedepankan budaya pelayanan yang prima. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan tetap ada pengaduan masyarakat, disinilah bagaimana pengaduan itu di evaluasi dan diperbaiki ke arah yang lebih maksimal," jelasnya.
Caranya satuan kerja harus mampu memberikan pemahaman melalui sosialisasi langsung atau melalui media kepada masyarakat mengenai jenis-jenis layanan yang ada disertai alur prosedurnya, syarat, biaya, dan jangka waktu.
Baca juga: Ombudsman NTT Apresiasi Pelayanan Pengaduan Warga Kota Kupang
"Banyak caranya, salah satu membuat spanduk yang dipasang yang menjelaskan proses layanan agar masyarakat lebih muda memahami. Tujuannya akan meminimalisir risiko pengaduan nantinya," ucap Darius Beda Daton.
Selanjutnya, Darius Beda Daton meminta agar membuat maklumat pelayanan di setiap satuan kerja. Hal ini sebagai bukti dan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya.
"Maklumat tersebut sebagai perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan," ujar Kepala Ombudsman.
Dirinya juga berharap setiap ASN harus cepat beradaptasi menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi setiap saat dengan tetap meningkatkan kualitas kinerja mengutamakan pelayanan yang prima termasuk pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
"Ingat bahwa perubahan belum pasti membawa perbaikan, tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik segala sesuatu harus berubah," katanya.
Darius Beda Daton berpesan seluruh jajaran Kemenkuham NTT bisa terus berkomitmen dan konsisten dalam pembangunan ZI.
| FEATURE: Ombudsman NTT Bangun Diskusi dengan Dinas Pertanian Kota Kupang |
|
|---|
| Ombudsman NTT - Pemkot Kupang Sepakat Aneka Niaga Dapat Pengembalian Retribusi Telur Ayam |
|
|---|
| Opini: Fee Rujukan Pasien, Antara Marketing dan Kode Etik Profesi Kesehatan |
|
|---|
| Ombudsman Nilai Retret Tak Bermanfaat, Minta Pejabat Jangan Baper dengan Kritik Masyarakat |
|
|---|
| Opini: Mencari Direktur PDAM Kota Kupang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.